class="wp-singular post-template-default single single-post postid-29990 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Criminal / Riau

Minggu, 16 Februari 2020 - 12:21 WIB

Polda Riau Tangkap Tiga Pelaku Penjual Organ Harimau

Riau – Polda Riau menangkap tiga pelaku perdagangan kulit dan organ harimau Sumatera di Kabupaten Indragiri Hulu Riau.

Barang bukti dari Tiga pelaku berinisial MN, RT dan AT berupa satu embar kulit, 4 taring, dan satu karung berisi tulang-belulang harimau yang disimpan dalam plastik dan karung.

Penangkapan dilakukan di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada Sabtu (15/2/2020) kemarin.

“Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Minggu (16/2/2020).

Baca Juga :  Kapolda Riau Beri Penghargaan Untuk 41 Personel Berprestasi

Lanjut Sunarto, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Indragiri Hulu.

“Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor AT (DPO) dengan upah Rp2 juta. Selanjutnya akan diserahkan kepada HN (DPO) di Air Molek,” lanjutnya.

Kini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna penyidikan lebih lanjut.

Maraknya praktik perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera karena tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp30 juta – Rp80 juta, taring harimau Rp500 ribu- Rp 1 juta per buah, dan tulang harimau laku Rp 2 juta per kilo di pasar gelap.

Baca Juga :  Propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial dan Dorong Green Policing untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya.

“Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini,” pungkasnya.*

(joni)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Asmar Tegaskan MoU Pemkab dan PLN Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Meranti

Advertorial

PT TIMAH Tbk Strengthens Work Culture Transformation, Employees Participate in Culture Workshop

Berita

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

Berita

Bupati Asmar Buka Fun Game Billiard 2025

Berita

Kondisi Wali Kota Tanjungpinang Kritis

Berita

Lestarikan Kearifan Lokal, TNI Bagikan dan Tanam 100 Bibit Pinang bersama Warga Kampung Skofro Lama Papua

Berita

Polres Kep Meranti Gelar Patroli KRYD Pasca Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Meranti

Berita

Mahmuzin – Iskandar Resmi Mendaftar Ke KPU Meranti
error: Content is protected !!