Karimun – Renovasi Gereja Katolik Santo Joseph Karimun yang sempat terhambat karena ada yang mempersoalkannya ke ranah hukum, akhirnya dilanjutkan. Tidak dilakukan relokasi gedung gereja. Renovasi yang dimaksud adalah terhadap bangunan lama.
Kepastian kelanjutan renovasi ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemnag) Kepulauan Riau Mukhlisuddin, seperti dikutip dari laman resmi Kemnag, kemenag.go.id, Rabu (11/3/2020).
“Persoalan renovasi Gereja Katolik Santo Joseph Karimun menemukan titik terang. Para pihak sudah bersepakat bahwa proses renovasi itu akan dilanjutkan,” kata Mukhlisuddin di Tanjungpinang, Rabu (11/3/2020).
Kepastian kelanjutan renovasi ini tertuang dalam Kesepakatan Bersama antara pihak-pihak pada pertemuan 10 Maret 2020 di Kantor Bupati Karimun. Ada enam butir kesepakatan, di antaranya menegaskan bahwa renovasi gereja akan dilakukan di tempat yang lama, bukan relokasi. Renovasi sesuai dengan pengajuan revisi IMB lama.
“Setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani masing-masing pihak, selanjutnya pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjung Pinang,” tutur Mukhlisuddin membacakan salah satu poin kesepakatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok orang mencoba menghalang-halangi renovasi meski gereja berdiri sejak 1928 tersebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.
Alasan penolakan antara lain karena gereja menjadi ikon daerah sehingga renovasi bisa menghilangkan ciri khas kabupaten, menyebabkan kemacetan, dan soal tinggi bangunan. Pihak gereja sudah mengikuti permintaan warga agar gereja yang direnovasi tersebut tingginya tidak melebihi tinggi dari rumah dinas Bupati. Tinggi gereja hanya 11,75 meter sementara rumah dinas bupati 12 meter.
Bahkan menurut Vox Populi Institut Indonesia, pihak gereja sepakat untuk tidak menggunakan salib di luar gedung dan juga patung Bunda Maria.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah viral di media sosial hingga Presiden Jokowi memberikan penilaian bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun tak terlihat begerak cepat untuk mengatasi masalah ini. Karena itu, Presiden menginstruksikan Kapolri dan Menko Polhukam untuk turun langsung menangani masalah ini.
“Mestinya daerah bisa menyelesaikan ini, tetapi saya lihat karena tidak ada pergerakan di daerah jadi saya perintahkan Menko Polhukam dan Kapolri. Tegas ini, harus diselesaikan,” kata Jokowi, Rabu (12/2/2020).
Kemnag dalam menyelesaikan persoalan ini mengirim staf khusus untuk meninjau langsung dan mengetahui apa yang terjadi di lapangan. Staf Khusus Menag, Ubaidillah Amin Moech menuturkan, dari hasil tinjauan di lapangan ditemukan bahwa persoalan Gereja Santo Joseph bukan terkait masalah intoleransi, melainkan masalah izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut Ubaid, sudah ada kesepakatan mengenai IMB, hanya tinggal menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) tentang IMB Gereja Santo Joseph yang telah masuk proses sidang perdata dan sudah memasuki tahap pembacaan tanggapan tergugat. Ubaid tidak menyentuh akar persoalan mengapa IMB yang sudah keluar diperkarakan. “Saya diutus ke Karimun, intinya di sana tak ada masalah intoleransi, hanya masalah IMB,” kata Ubaid dalam jumpa pers, Selasa (18/2/2020)
Pihak Mabes Polri ternyata bergerak cepat. Menindaklanjuti perintah Presiden, Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo segera mengirimkan utusan Bareskrim ke Tanjung Balai Karimun untuk mendengar pendapat dari berbagai pihak.
Pastor Hans Jeharut Pr yang mendampingi Uskup Pangkalpinang, Mgr Andrianus Sunarko OFM bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Pangkalpinang, Kamis (27/2/2020), menyampaikan terima kasih atas dukungan dan bantuan semua pihak untuk menyelesaikan masalah yang muncul. Terima kasih disampaikan kepada Presiden dan jajarannya termasuk Polri.
Akhirnya Kesepakatan Bersama ditandatangani. Penandatangan kesepakatan adalah Perwakilan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) Hasyim Tugiran, Sekretaris Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Hasbullah, dan Perwakilan Keuskupan Pangkal Pinang Chrisanctus Paschalis S.
Ikut menyaksikan dan membubuhkan tanda tangan, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM), Abu Samah, Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat, Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur, Dandim diwakili Letda Inf Kamdi, Kajari Rahmatazhar, Danlanal Letkol Laut (P) Mandri Kartono, Kepala Kemnag Kabupaten Karimun H Jamzuri, dan Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Berikut Kesepakatan Bersama tersebut:
Pada hari ini Selasa, Tanggal 10 Maret 2020 kami yang bertanda tangan di bawah ini, telah menyepakati bersama terkait tindak lanjut Penyelesaian Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph sebagai berikut:
1. Bahwa akan dilakukan Renovasi Gereja di tempat yang lama dan tidak akan dilakukan Relokasi Gereja.
2. Bahwa Renovasi Gereja dilakukan sesuai dengan Pengajuan Revisi IMB yang lama beserta gambar yang dibahas dalam rapat tindak lanjut Pembangunan Gereja.
3. Jika gambar dari pihak Gereja sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, akan diadakan Pertemuan Rapat Teknis dengan Pihak APKK, FUIB dan Plhak Gereja.
4. Setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani masing-masing pihak, selanjutnya pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjung Pinang.
5. Setelah Rapat Teknis dilakukan dan IMB hasil Revisi diterbitkan akan dilakukan Peletakan Batu Pertama sebagai simbol rasa toleransi masyarakat Kabupaten Karimun terhadap kerukunan umat beragama.
6. Masing-masing pihak harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan ditanda tangani bersama, disosialisasikan ke masyarakat tentang hasil rapat kesepakatan bersama tindak lanjut pembangunan gereja yang dilakukan pada hari ini.
Tanjung Balai Karimun, 10 Maret 2020