Karimun – Komisi III DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri menggelar hearing dengan PT Karimun Granit terkait adanya pengaduan masyarakat yang bermukim di sekitar perusahaan tersebut yang mana pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Karimun Granit masuk dalam zona perumahan masyarakat dan terlihat hearing berlansung dengan Alot Selasa (10/3/2020).
Hearing dipimpin lansung oleh Rasno Wakil Ketua II DPRD Karimun didampingi oleh Ketua Komisi III ady Hermawan beserta Anggota Komisi III lainya, Dalam Sesi Tanya Jawab, Rasno meminta kepada pihak PT Karimun Granit untuk mengakomodir permintaan warga agar pada Sidang amdal yang akan datang agar pemukiman masyarakat di keluarkan dari IUP, permintaan Rasno tersebut lansung di jawab oleh perwakilan PT Karimun Granit, bahwasanya mereka tidak bisa memutuskan begitu saja karena untuk mendapatkan IUP melalui bermacam mekanisme karena kawasan tersebut termasuk hutan lindung sebaiknya berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III Ady Hermawan lansung merespon dengan meminta kepada kuasa hukum masyarakat kelurahan pasir panjang agar mempersiapkan data- data pendukung untuk bahan recomendasi atau surat yang akan dikirimkan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta.
Menanggapi Hal tersebut, Edwar Kelvin SH Kuasa Hukum Masyarakat Kelurahan Pasir Panjang Khususnya Masyarakat yang terkena dampak zona IUP Selasa (10/3/2020), mengatakan, Hearing tadi masih belum ada kata sepakat, masih sebatas menunggu rekomnedasi dari DPRD ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan ESDM terkait pelepasan pemukiman masyarakat dari IUP PT Karimun Granit, selebihnya masyarakat akan kembali bermusyawarah terkait langkah-langkah selanjutnya,” kata Edwar
Pantauan dilapangan terlihat, Dirut PT Karimun Granit Agus Budiluhur beserta Stafnya dan kepala Dinas ESDM Karimun, Ka Bapenda serta Kabid Lingkungan Hidup serta Tokoh Masyarakat dan puluhan masyarakat Pasir Panjang. (*)
(ura)