BC Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp18,2 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2020 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan selama tahun 2018, 2019, dan 2020 senilai Rp18,2 Miliar.

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC
Khusus Kepulauan Riau, Kamis (14/5/2020) pukul 14.00 Wib.

Kakanwilsus DJBC Kepri Agus Yulianto kepada awak media usai pemusnahan barang milik negara (BMN) mengatakan, pemusnahan ini dilakukan setelah barang hasil penindakan ditetapkan sebagai barang milik negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Ini sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas community protector, maka dilakukan pemusnahan Barang Hasil Penindakan sebagai eksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),”terang Agus.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri paparkan kinerja dan penerimaan triwulan I tahun 2020

Selanjutnya jelas Agus, adapun Pemusnahan BMN Hasil Penindakan dan Barang Bukti Penyidikan dengan rincian sebagai berikut;

MMEA Spirit sebanyak 14.543 botol (empat belas ribu lima ratus
empat puluh tiga botol) atau 10.673,8 liter (sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma delapan liter).

Kemudian, MMEA Beer sebanyak 1.032 kaleng, rokok sebanyak 2.507.762 batang, dan smartphone sebanyak 3.427 unit.

“Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai metode seperti menggilas dengan alat berat, direndam air, serta pembakaran terhadap barang-barang tersebut,”terangnya.

Dengan demikian , total nilai barang sebesar Rp18.2 miliar (delapan belas koma dua miliar) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 26.4 miliar (dua puluh enam koma empat miliar).

Baca Juga :  BC Kepri Limpahkan Dua Kasus Mikol kepada Penyidik Kejaksaan

Selain nilai material tersebut di atas, terdapat juga nilai immaterial bila dibayangkan apabila barang
tersebut beredar di pasaran bebas, bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok / minuman /smartphone dalam negeri, tapi juga dapat meningkatkan kerawanan sosial.

Bea Cukai terus menerus mengawasi peredaran Barang Kena Cukai yang ada di masyarakat serta barang-barang untuk melindungi industri dalam negeri.

Agus berharap dengan pemusnahan ini bahwa Bea Cukai bertanggung jawab untuk menindaklanjuti barang
yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan.***


(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan, Kemnaker Perkuat Sistem Pengawasan
Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Tingkatkan Kematangan Budaya K3
Menaker: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Organisasi Pekerja Kunci Penguatan Daya Saing Tenaga Kerja
Kemnaker dan Huawei Perkuat Sinergi Pengembangan SDM melalui Pendidikan Vokasi dan Industri
Turnamen Bola Volly Kampung Tangguh Anti Narkoba Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Banglas Barat
42 Tim Berlaga, Kapolres Cup Mobile Legends Resmi Dibuka Polres Kep. Meranti
Harap Segera Disahkan, Kasmarni Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:51 WIB

Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan, Kemnaker Perkuat Sistem Pengawasan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:47 WIB

Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Tingkatkan Kematangan Budaya K3

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:41 WIB

Menaker: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Organisasi Pekerja Kunci Penguatan Daya Saing Tenaga Kerja

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kemnaker dan Huawei Perkuat Sinergi Pengembangan SDM melalui Pendidikan Vokasi dan Industri

Berita Terbaru