class="wp-singular post-template-default single single-post postid-31798 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Ekonomi / Karimun / Kepri / Kesehatan / Liputan Bea Cukai

Kamis, 14 Mei 2020 - 20:44 WIB

BC Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp18,2 Miliar

Karimun – Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan selama tahun 2018, 2019, dan 2020 senilai Rp18,2 Miliar.

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC
Khusus Kepulauan Riau, Kamis (14/5/2020) pukul 14.00 Wib.

Kakanwilsus DJBC Kepri Agus Yulianto kepada awak media usai pemusnahan barang milik negara (BMN) mengatakan, pemusnahan ini dilakukan setelah barang hasil penindakan ditetapkan sebagai barang milik negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Ini sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas community protector, maka dilakukan pemusnahan Barang Hasil Penindakan sebagai eksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),”terang Agus.

Baca Juga :  BC Kepri Limpahkan Dua Kasus Mikol kepada Penyidik Kejaksaan

Selanjutnya jelas Agus, adapun Pemusnahan BMN Hasil Penindakan dan Barang Bukti Penyidikan dengan rincian sebagai berikut;

MMEA Spirit sebanyak 14.543 botol (empat belas ribu lima ratus
empat puluh tiga botol) atau 10.673,8 liter (sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma delapan liter).

Kemudian, MMEA Beer sebanyak 1.032 kaleng, rokok sebanyak 2.507.762 batang, dan smartphone sebanyak 3.427 unit.

“Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai metode seperti menggilas dengan alat berat, direndam air, serta pembakaran terhadap barang-barang tersebut,”terangnya.

Dengan demikian , total nilai barang sebesar Rp18.2 miliar (delapan belas koma dua miliar) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 26.4 miliar (dua puluh enam koma empat miliar).

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri paparkan kinerja dan penerimaan triwulan I tahun 2020

Selain nilai material tersebut di atas, terdapat juga nilai immaterial bila dibayangkan apabila barang
tersebut beredar di pasaran bebas, bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok / minuman /smartphone dalam negeri, tapi juga dapat meningkatkan kerawanan sosial.

Bea Cukai terus menerus mengawasi peredaran Barang Kena Cukai yang ada di masyarakat serta barang-barang untuk melindungi industri dalam negeri.

Agus berharap dengan pemusnahan ini bahwa Bea Cukai bertanggung jawab untuk menindaklanjuti barang
yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan.***


(ura)

Share :

Baca Juga

Kepri

Narkoba dan Kosmetik Ilegal di Musnahkan Kejari Tanjungpinang

Kepri

Gubernur Himbau Pejabat Pemprov Kepri Untuk Taat Pajak

Karimun

Sambut Idul Adha, Kapolres Karimun Pimpin Patroli Cipta Kondisi

Berita

Ditpolairud Polda Riau Tangkap Agen Pengirim PMI Ilegal di Pelabuhan Tanjung Harapan

Berita

Pemkab Meranti dan Pusat Sepakati Syarat dan Ketentuan Special Border Treatment

Batam

Mudik Lebaran,Tiket Pelni 70 Persen Tiket Terjual

Ekonomi

Tiba di Selatpanjang Kapal Hibah Banawa Nusantara 3 Siap Difungsikan

Berita

Sambut Hari Bhayangkara 2022, Polri Gelar Lomba Menembak Bersama Pati TNI-Polri dengan Insan Pers
error: Content is protected !!