BC Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp18,2 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2020 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan selama tahun 2018, 2019, dan 2020 senilai Rp18,2 Miliar.

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC
Khusus Kepulauan Riau, Kamis (14/5/2020) pukul 14.00 Wib.

Kakanwilsus DJBC Kepri Agus Yulianto kepada awak media usai pemusnahan barang milik negara (BMN) mengatakan, pemusnahan ini dilakukan setelah barang hasil penindakan ditetapkan sebagai barang milik negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Ini sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas community protector, maka dilakukan pemusnahan Barang Hasil Penindakan sebagai eksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),”terang Agus.

Baca Juga :  BC Kepri Limpahkan Dua Kasus Mikol kepada Penyidik Kejaksaan

Selanjutnya jelas Agus, adapun Pemusnahan BMN Hasil Penindakan dan Barang Bukti Penyidikan dengan rincian sebagai berikut;

MMEA Spirit sebanyak 14.543 botol (empat belas ribu lima ratus
empat puluh tiga botol) atau 10.673,8 liter (sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma delapan liter).

Kemudian, MMEA Beer sebanyak 1.032 kaleng, rokok sebanyak 2.507.762 batang, dan smartphone sebanyak 3.427 unit.

“Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai metode seperti menggilas dengan alat berat, direndam air, serta pembakaran terhadap barang-barang tersebut,”terangnya.

Dengan demikian , total nilai barang sebesar Rp18.2 miliar (delapan belas koma dua miliar) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 26.4 miliar (dua puluh enam koma empat miliar).

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri paparkan kinerja dan penerimaan triwulan I tahun 2020

Selain nilai material tersebut di atas, terdapat juga nilai immaterial bila dibayangkan apabila barang
tersebut beredar di pasaran bebas, bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok / minuman /smartphone dalam negeri, tapi juga dapat meningkatkan kerawanan sosial.

Bea Cukai terus menerus mengawasi peredaran Barang Kena Cukai yang ada di masyarakat serta barang-barang untuk melindungi industri dalam negeri.

Agus berharap dengan pemusnahan ini bahwa Bea Cukai bertanggung jawab untuk menindaklanjuti barang
yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan.***


(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru