class="wp-singular post-template-default single single-post postid-31884 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Kesehatan / Pendidikan

Sabtu, 16 Mei 2020 - 09:07 WIB

Karimun Status Zona Kuning, Bupati Karimun Keluarkan SE Soal Sholat Idul Fitri 1441 H

Karimun – Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan ibadah bagi umat Islam, terutama tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi COVID-19.

Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat evaluasi penetapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan shalat Idul Fitri 1441 dalam upaya mengantisipasi dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 pada rumah dan sarana ibadah di Kabupaten Karimun.

Dalam Surat Edaran dengan nomor : 450/SET-COVID-19/V/07/2020 itu, disampaikan bahwa kondisi Kabupaten Karimun saat ini berstatus zona kuning yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan dari Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19.

“Karimun belum masuk dalam kondisi terkendali karena berstatus Zona Kuning, dimana pelaksanaan ibadahnya diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama, Instruksi Gubernur dan Surat Edaran Bupati Karimun terdahulu,” ujar Aunur Rafiq.

Baca Juga :  Ini Pesan Edi Masyhudi Saat Gelar Apel Dalam Rangka Operasi Zebra Siak 2017

Dengan status zona kuning tersebut, maka Bupati Karimun mengimbau umat Islam di wilayahnya untuk melaksanakan ibadah seperti shalat fardhu (wajib), shalat Jumat, Tarawih, hingga shalat Idul Fitri dan lainnya agar dilakukan di rumah saja.

“Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan pemerintah pusat dan provinsi belum mengubah kebijakan terkait wabah Covid-19, mengingat kasus baru yang belum menunjukkan tanda-tanda penurunan,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan dari Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dalam upaya memberikan pencegahan dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat Kabupaten Karimun dari wabah Covid-19.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Karimun tersebut.

Baca Juga :  Covid-19, Empat hari puasa Bupati Karimun akan bagikan 80 Ribu sembako

Pertama, bagi pemeluk Agama Islam, pelaksanaan ibadah (Shalat Fardhu dan Sholat Jumat), ibadah Ramadhan dan Shalat Idul Fitri 1441 H dilaksanakan secara mandiri di rumah masing masing bersama keluarga, sedangkan penganut agama lain agar menyesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Kedua, tidak mudik atau pulang kampung, tidak menggelar pawai takbir keliling dan Halal Bihalal sempena merayakan Idul Fitri 1441 H.

Ketiga, jajaran pemerintahan secara berjenjang bersama Tim Gugus Tugas untuk tetap dan terus melakukan pendekatan dan pengawasan terhadap tempat tempat yang menjadi pusat berkumpul dan pergerakan banyak orang.

Keempat, selanjutnya “Mari Bersama kita melawan COVID 19” dengan senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ada.***

(ura)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Tidak Pedulikan Dampak Lingkungan, Warga Tuntut Pemerintah Cabut Izin Pembangunan PT Mega Sedayu Estate

Berita

Minyak Goreng Di Karimun Kembali Langka

Karimun

Jalin Silaturahmi, Bupati Karimun Safari Ramadhan ke Desa Ngal

Anambas

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Berita

Polres Kepulauan Meranti Gelar Lomba Mancing, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79

Featured

Inallillah !!! Penggali Sumur Harian Karimun Di Temukan Meninggal Dunia

Advertorial

Bupati Bengkalis Apresiasi Politeknik Negeri Bengkalis Dalam Gelaran Ramadhan Fair

Karimun

Polres Karimun Ungkap Kasus Tindak Pindana Narkotika
error: Content is protected !!