class="wp-singular post-template-default single single-post postid-255864 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Kamis, 1 Agustus 2024 - 15:23 WIB

Polres Karimun Ungkap Kasus Tindak Pindana Narkotika

Karimun. | Satuan Resnarkoba Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Rabu (31/07/2024)

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KBBC Tanjung Balai Karimun Muhammad Iqbal Reza.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. , menjelaskan adapun kronologis kejadian pada Pada hari Selasa, 30 Juli 2024 Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika disalah satu hotel di Kec. Karimun. Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki dengan inisial ER disalah satu hotel di Kec. Karimun.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap ER di temukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 linting narkotika jenis ganja di dalam tas, setelahnya dilakukan pengecekan pada Handphone milik ER ditemukan foto barang bukti narkotika diduga jenis shabu yang ternyata telah diserahkan kepada sdr. Inisial MFN. Kemudian Sat Resnakoba melakukan pencarian terhadap MFN dan mendapat informasi bahwa MFN sudah berada di dalam salah satu kapal penumpang yang akan menuju ke Kuala Tungkal Provinsi Jambi.

Selanjutnya Satresnarkoba Polres Karimun melakukan koordinasi dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pengejaran terhadap MFN dan berhasil mengejar Kapal penumpang yang ditumpagi MFN diperairan Kundur, Kec. Kundur, Kab. Karimun serta berhasil mengamankan 2 orang laki dengan inisial MFN dan IA yang sedang duduk di kursi penumpang bagian belakang kapal kemudian Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dalam kemasan teh China merk GUANYINWANG berwarna gold di balut plastik buble wrap warna hitam dengan berat bruto 2.098 (dua ribu sembilan puluh delapan) gram.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 2 (dua) Bungkus kemasan teh China merk GUANYINWANG berwarna gold di balut plastik buble wrap warna hitam dengan berat bruto 2.098 (dua ribu sembilan puluh delapan) gram, 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,34 gram, 1 (satu) Linting Narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 0,22 gram, 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,21 gram, 1 (satu) Buah tas ransel warna hitam merk Polo Gives, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), Plastik – plastik bening”. Ujar Kapolres Karimun.

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah )”, tutup Kapolres Karimun.**

Share :

Baca Juga

Featured

Pembalap Nasional Niko Sakaw Juarai Drag Race Hut Bhayangkara ke-72 di Coastal Area

Featured

Karimun Darurat Narkoba, Sebagian Besar Dipasok dari Malaysia

Berita

Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara

Featured

ASDP Siagakan KMP Lome Antisipasi Lonjakan Penumpang

Ekonomi

Kios Pasar Sri Karimun Disewakan Hingga Rp 20 Juta, Perusda Lakukan Penataan Ulang

Karimun

Pemkab Karimun Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Daring

Berita

Yusuf Sirat: Mari kita waspadai dampak virus corona

Featured

APBD Perubahan Pemkab Karimun Capai Rp1,2 Triliun
error: Content is protected !!