Ironis,Kadisdik Provinsi Kepri Wacanakan Pembuatan SOP Penjualan Seragam Sekolah

- Jurnalis

Jumat, 2 Desember 2016 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Sangat kita sesalkan jika Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mewacanakan pembuatan SOP penjualan seragam itu,karena aturan sudah jelas melarang sekolah menjual seragam,tentunya SOP ini nantinya akan bertentangan dengan PP Nomor 17 tahun 2010 dan aturan-aturan lainnya yang lebih tinggi”

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Merujuk ke Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan,Sekolah yang notebenenya sebagai lembaga kependidikan dilarang menjual buku,seragam sekolah dan alat tulis.

Akan tetapi,aturan tersebut tampaknya belum mampu memberikan perlindungan kepada para wali murid agar bisa membeli baju seragam sendiri di pasar yang harganya tentu lebih murah daripada membeli disekolah.

Setiap memasuki tahun ajaran baru,setiap Sekolah SD,SMP,maupun menengah yang ada di provinsi Kepulauan Riau selalu saja menjadikan Penerimaan Peserta  Didik Baru (PPDB) sebagai ajang mencari keuntungan dengan menjual baju seragam sekolah .Sehingga hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam PP nomor 17 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan pasal 181.

Sementara itu,Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Arifin Nasir saat dimintai tanggapannya terkait penjualan baju seragam yang selalu dilakukan pihak sekolah dalam penerimaan peserta baru mengatakan akan membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) penjualan baju seragam tersebut.

“kita akan buat SOP nya agar penjualan baju seragam yang dilakukan pihak sekolah harganya sama dengan harga pasar”,ujarnya kepada wartawan Jum’at 25/11 usai membuka acara workshop perspektif Jurnalis .

Ditempat terpisah,Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepri Ridhoan saat dimintai tanggapannya mengaku sangat menyesalkan wacana pembuatan SOP tersebut.

“Sangat kita sesalkan jika Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mewacanakan pembuatan SOP penjualan seragam itu,karena aturan sudah jelas melarang sekolah menjual seragam,tentunya SOP ini nantinya akan bertentangan dengan PP Nomor 17 tahun 2010 dan aturan-aturan lainnya yang lebih tinggi”,ujarnya kepada wartawan.(Ridwan)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
Masyarakat Keluhkan Buruknya Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan Pada RSUP Kepri
Patroli Tengah Malam, Kapolsek Tualang Pimpin Pengecekan Pos Ronda Demi Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
340 Siswa MAN Insan Cendikia Antusias Ikuti Program Police Goes To School

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Minggu, 28 Desember 2025 - 12:55 WIB

Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:04 WIB

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:31 WIB

Masyarakat Keluhkan Buruknya Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan Pada RSUP Kepri

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB