Menuju Fase New Normal, Ini SOP yang Dikeluarkan Bupati Karimun

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2020 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan untuk masuk ke Karimun harus menunjukkan identitas diri berupa KTP atau kartu identitas lainnya serta hasil negatif covid-19 berdasarkan tes PCR dengan masa berlaku 7 hari.

“Apabila yang bersangkutan tidak dapat melengkapi syarat tersebut untuk masuk ke Kabupaten Karimun, maka akan disuruh kembali ke daerah asal,” jelas Rafiq.

Lebih jelas Rafiq mengatakan, rapid test hanya berlaku selama 3 hari begitu juga dengan surat keterangan kesehatan. Hal ini merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) keluar masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Berikut Daftar Pemenang Turnamen Bola Voli open Amelia Cup III Tahun 2018

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun ini telah mengeluarkan surat nomor : SOP/SET Covid19 / V/2/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) keluar masuk Kabupaten Karimun.

Selanjutnya Rafiq menghimbau jika akan melakukan perjalanan keluar Karimun di haruskan mengurus surat keterangan PCR, rapid test dan surat kesehatan di sarana kesehatan terdekat.

“Bagi warga yang memiliki KTP luar Karimun harus jelas tujuan masuk ke Karimun dan ada keluarga yang menjamin untuk dapat melanjutkan perjalanan,”jelas Rafiq.

Baca Juga :  Validasi data Covid-19, Bupati Karimun Vicon dengan para Camat

Kemudian jika melakukan perjalanan dari zona merah atau PSBB yang masuk ke wilayah Kabupaten Karimun harus menandatangani surat pernyataan karantina mandiri yang disiapkan oleh Satgas di pelabuhan.**

(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kenyamanan Beribadah, PT TIMAH Serahkan Bantuan Fasilitas untuk Surau Baitussalam
Warga Pulau Jemaja Siap-Siap, Gaspol Dengarkan Ceramah Ustadz Das’ad Latif
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya
Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi
Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:47 WIB

Tingkatkan Kenyamanan Beribadah, PT TIMAH Serahkan Bantuan Fasilitas untuk Surau Baitussalam

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:06 WIB

Warga Pulau Jemaja Siap-Siap, Gaspol Dengarkan Ceramah Ustadz Das’ad Latif

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:11 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya

Senin, 15 Juni 2026 - 20:29 WIB

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel

Senin, 15 Juni 2026 - 18:46 WIB

Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi

Berita Terbaru