

Karimun – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan untuk masuk ke Karimun harus menunjukkan identitas diri berupa KTP atau kartu identitas lainnya serta hasil negatif covid-19 berdasarkan tes PCR dengan masa berlaku 7 hari.
“Apabila yang bersangkutan tidak dapat melengkapi syarat tersebut untuk masuk ke Kabupaten Karimun, maka akan disuruh kembali ke daerah asal,” jelas Rafiq.
Lebih jelas Rafiq mengatakan, rapid test hanya berlaku selama 3 hari begitu juga dengan surat keterangan kesehatan. Hal ini merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) keluar masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Karimun.
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun ini telah mengeluarkan surat nomor : SOP/SET Covid19 / V/2/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) keluar masuk Kabupaten Karimun.

Selanjutnya Rafiq menghimbau jika akan melakukan perjalanan keluar Karimun di haruskan mengurus surat keterangan PCR, rapid test dan surat kesehatan di sarana kesehatan terdekat.
“Bagi warga yang memiliki KTP luar Karimun harus jelas tujuan masuk ke Karimun dan ada keluarga yang menjamin untuk dapat melanjutkan perjalanan,”jelas Rafiq.
Kemudian jika melakukan perjalanan dari zona merah atau PSBB yang masuk ke wilayah Kabupaten Karimun harus menandatangani surat pernyataan karantina mandiri yang disiapkan oleh Satgas di pelabuhan.**
(ura)
