Dapat Upah Rp60 Juta, Warga Sawang dan Pongkar Nekat Bawa Sabu 2Kg

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2020 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Tiga warga Karimun asal Pelambung Desa Pongkar dan Sawang Kundur Barat berinisial MS, H alias B, NS alias A ditangkap tim F1QR Lanal Karimun setelah didapati membawa narkoba jenis sabu seberat Dua Kilogram, Selasa (9/6/2020).

Ketiga warga Karimun diamankan setelah diketahui membawa narkoba jenis sabu dalam kemasan teh China sejumlah 2 bungkus dengan berat total 2 Kg dari Malaysia tujuan Karimun menggunakan Speedboat mesin Tohatsu 18 PK “Tanpa Nama” di perairan Karimun Anak.

“Kita mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Karimun, mendapat informasi tersebut Tim F1QR lakukan pengendapan di perairan Karimun anak,” ucap Dalantamal IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han saat kunjungan kerja ke Mako lanal Karimun Selasa (9/6/2020).

Baca Juga :  Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu seberat 2Kg

Masih Indarto menjelaskan dari tangan pelaku berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat dua kilo gram.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua kilo gram sabu, satu unit hp realmi, satu unit speedboat pancung dan sejumlah uang RM 189,000,”

Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat membawa barang haram tersebut dengan dijanjikan upah sebesar 20000 RM atau setara dengan 60juta Rupiah.

“Pelaku tergiur dengan upah 20000 RM atau setara dengan 60 juta Rupiah, tanpa berfikir akibatnya pelaku nekat membawa benda haram tersebut,” tambah Indarto.

Baca Juga :  Ketua DPRD Karimun Sambut Kedatangan Danlantamal IV Tanjungpinang

Modus ketiga pelaku dalam menyelundupkan Narkoba ini sangat rapi dengan menyamar sebagai nelayan dimana melengkapi speedboatnya dengan perlengkapan jaring ikan.

Akibat perbuatan pelaku, dikenakan ketentuan pidana penyelundup Narkotika, pengimpor dari negara luar masuk ke Indonesia sebagaimana tercantum pada Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yaitu pidana hukuman mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp.10 Milyar.*

(ronal)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Polres Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
Peduli Stunting Polsek Tebing Tinggi Barat Beri Vitamin dan Makanan Bergizi Di Desa Tenan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:03 WIB

Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

Polres Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Rabu, 15 April 2026 - 23:22 WIB

Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Selasa, 14 April 2026 - 14:33 WIB

Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba

Berita Terbaru