Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) melimpahkan dua kasus penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) kepada penyidik Kejaksaan Negeri Karimun, Jumat (12/6/2020).
Dua kasus tindak pidana kepabeanaan tersebut antara lain kasus penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) berupa MMEA dengan sarana pengangkut MV Sea Ray berbendera Singapura dan KM Jaya Lestari tanpa bendera yang ditindak di perairan Selat Singapura dan perairan utara Berakit.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri Agus Yulianto menyampaikan, ada 19 orang tersangka dalam kasus ini dan proses penyidikan kasus tersebut telah selesai dan dinyatakan lengkap, sehingga bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Total MMEA yang tidak dilekati pita cukai itu sebanyak 686 karton dan 473 karton kardus dengan total nilai barang dari dua kasus tersebut sebesar Rp10.338.106.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp21.005.730.000,”jelas Agus.
Agus menjelaskan, penindakan MV Sea Ray berawal pada Senin (17/2) diterima informasi akan terjadi penyelundupan MMEA berbagai merek dan jenis ke daerah pabean Indonesia.
Atas informasi tersebut di perintahkan Satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai untuk melakukan patroli mengantisipasi informasi ini dan berkoordinasi dengan tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam.
Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari terjadi pengejaran dan pada kesempatan tersebut MV. Sea Ray sempat bermanuver untuk menghindari petugas serta berupaya membuang barang muatan
ke laut.
Namun tidak lama setelah itu, satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan manuver dan berhasil sandar di MV Sea Ray dan mengamankan Nakhoda serta ABK MV. Sea Ray. Kemudian pada pukul 02.00 WIB MV Sea Ray berhasil diamankan dan selanjutnya semua kru MV Sea Ray dinaikkan ke kapal satuan tugas patrol laut Bea dan Cukai.
Pada kasus kedua yaitu KM Jaya Lestari bermula pada hari Jumat, 14 Februari 2020 satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai menerima informasi akan terjadi Ship to Ship (STS)
Kapal Kayu dengan High Speed Craft (HSC) di perairan Selat Singapura. Menindaklanjuti informasi tersebut satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melaksanakan patroli pada sekitar wilayah tersebut.
Kegiatan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam. Pada pukul 21.05 WIB, satuan tugas patroli melihat kapal kayu yang sedang melakukan Ship to Ship (STS) dengan 2 High Speed Craft (HSC).
Berdasarkan hal tersebut, tim satuan tugas segera memberikan isyarat lampu sorot dan lampu “police” agar target berhenti, namun tidak dihiraukan dan target justru melarikan diri menuju Tanjung Uban.
Dengan tindakan terukur, petugas patroli melepaskan tembakan peringatan dan 3 orang dari tim speed boat melompat ke kapal kayu untuk menghentikan kapal tersebut. Pada pukul 21.15 WIB kapal KM Jaya Lestari dapat dikuasai dan petugas segera mengamankan nakhoda dan 2 orang ABK kapal.
“Penindakan terhadap dua kapal ini merupakan upaya dari DJBC untuk menjalankan fungsinya sebagai Community Protector terkhusus dalam hal pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran barang kena cukai serta pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan perekonomian negara,” tuturnya.
Kedua kasus tersebut diduga melanggar Pasal 102 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat
(1) kesatu dan/atau Pasal 64 KUH Pidana.***
(red/humasbc)