Batam – Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Capt. Barlet menyebutkan, pihaknya bersama pihak-pihak terkait telah melakukan langkah-langkah penanganan kapal kandas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya mensinergikan dan mengkoordinasikan penyelamatan (salvage) dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Kami semua sepakat, percepatan upaya penyelamatan kapal menjadi prioritas guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat memengaruhi keselamatan pelayaran, lingkungan maritim, dan keselamatan awak kapal,” ujar Capt. Barlet di sela Rapat Koordinasi di Batam, Sabtu (13/6/2020).
Seluruh kegiatan salvage dilakukan PT Samoedra Salvage Engineers sebagai perusahaan pelaksana kegiatan salvage (salvor) dan PT Snepac yang ditunjuk sebagai keagenan kapal.
Wilayah kandasnya kapal kata dia, belum ditetapkan sebagai daerah konservasi maritim dan berdasarkan hasil underwater survey, tidak ditemukan adanya terumbu karang melainkan daerah berbatu.
“Kami minta agar dalam penanganan kapal MV. Shahraz, tetap memerhatikan aspek keselamatan lingkungan maritim dan sosial masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Pihaknya juga minta agar segera dibentuk tim terpadu yang beranggotakan perwakilan dari seluruh instansi terkait guna kelancaran koordinasi, komunikasi dan sinergitas sebagai upaya percepatan penyelamatan kapal maupun penanganan terkait lainnya.
“Seluruh pihak telah menyatakan kesiapannya mendukung upaya penanganan, termasuk pemilik /operator kapal bertanggungjawab menyelesaikan segala kewajiban yang timbul dampak kandasnya kapal termasuk bila adanya tuntutan ganti rugi dari pihak-pihak yang dirugikan,” tutup Capt. Barlet.
Kapal MV. Shahraz berbendera Iran yang kandas di perairan Batu Berenti, Pulau Sambu, Kepulauan Riau 11 Mei 2020 silam masih terus dilakukan penyelamatan oleh KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun.**
(sbr)