Polisi Ringkus Oknum Wartawan Pencuri HT Dinas Polresta Barelang

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2020 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang meringkus oknum wartawan online berinisial KK (47) pelaku pencurian Handy Talky dinas Polresta Barelang, Sabtu (20/6/2020) Perum Maitre Garden Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Akp Betty Novia membenarkan kejadian tersebut dan kasus sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Barelang.

Betty mengatakan, kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 17.30 Wib, Sdr. KK berangkat dari Polda Kepri menuju ke Polresta Barelang untuk mengecek mobilnya yang sedang diamankan oleh Unit Laka Lantas.

Selanjutnya, sekira pukul 18.00 Wib pelaku dengan menggunakan Honda Beat warna hijau putih No. Pol.: BP 1030 GL miliknya tiba Polresta Barelang dan menuju ke ruangan Unit III Laka Lantas.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Praktek Judi Online di Batam

Kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit HT merek Motorola XTS 2500 yang sedang dicharge di atas meja yang kemudian diletakan di dasbor motor miliknya untuk dibawa pulang ke rumah.

Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020, sekira pukul 17.30 Wib dilakukan introgasi dan diperlihatkan rekaman CCTV yang berada di ruangan Laka Lantas kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah mengambil 1 (satu) unit HANDY TALKY (HT) dengan merk Motorola XTS 2500 warna hitam.

Baca Juga :  Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 142 Orang TKI Ilegal ke Malaysia

“Pelaku mengambilnya melalui jendela dalam keadaan terbuka (tidak terkunci) di ruangan Unit III Laka Lantas Polresta Barelang,”terang Betty.

Dari tangan pelaku telah diamankan Barang Bukti 1 (satu) Unit HT, 1 (satu) helai baju warna hitam lengan panjang, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk Marks dan 1 (satu) helai syal warna putih corak warna merah.

Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan pasal 362 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun,” jelas AKP Betty Novia melalui siaran pers.**

(Sbr/humas)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru