Aliran Bunga Bagi Hasil Dana BOS Masih Misterius di Dinas Pendidikan Karimun

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2020 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun belum pernah memerintahkan maupun mengarahkan pihak sekolah untuk menyetorkan pendapatan bunga bagi hasil dari rekening dana BOS ke rekening kas umum daerah.

Temuan ini merupakan hasil audit Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2019 kepada 161 unit SDN dan SMPN penerima dana BOS di Kabupaten Karimun sebesar Rp30.101.719.06 melalui Bank Syariah Mandiri.

Menyikapi hal ini, Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (L-PKAP) Herman Indo ketika dikonfirmasi diruangan kerjanya, Kamis (25/6/2020) mengapresiasi atas kinerja BPK Kepri terhadap hasil pemeriksaan atas temuan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

“Hanya saja kata Herman, Tim BPK Kepri melakukan pemeriksaan terhadap rekening tabungan sekolah pengelolaan dana BOS Tahun 2019. Sementara rekening tabungan milik sekolah sudah dilakukan sejak 2013 lalu,” terang Herman.

Kendati demikan lanjut Herman, pendapatan bunga bagi hasil dari rekening dana BOS dari Tahum 2013 sampai 2019 diketahui berpotensi di salahgunakan oleh oknum pejabat Disdik Pemkab Karimun.

Sebab, Pemerintah Kabupaten Karimun juga belum melalukan nota kesepahaman dengan pihak bank Syariah Mandiri sebagai pengelola dana BOS, sehingga bunga bagi hasil tabungan tersebut belum bisa pindahkan secara otomatis ke kas umum daerah.

Baca Juga :  Bupati Karimun Kukuhkan Pengurus HPM TBK

“Ini yang menjadi perhatian kami, kenapa baru tahun 2019 ini tim BPK menemukan masalah ini. Sementara tahun mundur sebelumnya tim BPK ini tidak melaporkan hasil pemeriksaanya, apakah tim BPK yang keliru atau ada konspirasi di balik itu..? tanya Herman.

Atas kondisi tersebut tegas Herman, temuan tim BPK menjadi bola panas di lingkungan Dinas Pendidikan, Ratusan Juta Rupiah bunga bagi hasil dana BOS dari tahun 2013 sampai 2019 entah kemana mengalirnya dan siapa saja yang menikmatinya.

“Patut di curigai, Kepala Dinas Pendidikan selaku penanggungjawab Tim Manajemen BOS SD dan SMP belum mengusulkan penetapan rekening penggunaan dana BOS melalui SK Bupati Karimun serta belum melakukan perjanjian kerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dalam pengelolàan dana BOS sesuai ketentuan.

Herman mengemukakan, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian saat mengaudit dana BOS. Yakni, apakah monitoring dari dinas ataupun penilik sekolah sudah memadai; apakah dana telah terdistribusi dengan transparan; apakah komite sekolah telah melaksanakan tugasnya secara efektif, dan; apakah hal-hal yang harus dilakukan sudah berjalan.

“Kita berharap, kegiatan audit BOS dapat menyuguhkan hasil audit yang bisa dipercaya, karena informasi ini sangat diperlukan,” harap Herman di dampingi Ketua Investigasi L-PKAP Mulyadi.

Baca Juga :  Bupati Dan Wakil Bupati Karimun Ikuti Upacara Hut RI Ke 76 Tahun

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Bakri Hasyim ketika di konfirmasi via hp selularnya mengaku dana BOS semua sudah dikembalikan ke kas daerah bukti fisik pengembalian sekolah sudah ada disampaikan ke inspektorat.

“Sudah di kembalikan, pokoknya ada dan SK penetapan Bupati ada..dasar penunjukan sekolah penerima BOS beserta nomor rekeningnya,”jelas Bakri.

Sementara Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Karimun Riauwati saat dikonfirmasi diruangan kerjanya membenarkan adanya temuan pemeriksaan atas laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Kepri nomor 10/TIM LKPD-KARIMUN /05/2020 tentang pendapatan bunga bagi hasil dana BOS di setor ke Kas Daerah.

“Iya benar, tapi sudah kami setorkan ke Kas Daerah sesuai dengan instruksi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun selaku penanggung jawab Tim Manajemen BOS SD dan SMP tanggal 11 Mei 2020 sebesar Rp30.101.719.06.

Mengenai temuan belum adanya penetapan SK Bupati rekening dana BOS, Riauwati mengaku SK itu sebelumnya kami satukan dengan bendahara namun hal itu harus di pisahkan antara SK rekening dan SK bendahara BOS,” ujarnya.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar: PWI Mitra Strategis Pemerintah Sampaikan Informasi Pembangunan
Temui Bima Arya, Wakil Bupati Muzamil Minta Dukungan Kemendagri Perjuangkan Status Meranti Dalam RUU Daerah Kepulauan
Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan
Bekali Santri Hadapi Bencana, PT TIMAH Gelar Edukasi dan Simulasi Penanganan Kebakaran di Pondok Pesantren Darul Furqan
Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Butir Pil Ekstasi Tiga Tersangka
Bupati Asmar Dorong Kemudahan Layanan Pensiun ASN melalui Sinergi dengan BRK Syariah
Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif
Dapur Program MBG Dilarang Keras Gunakan Gas LPG 3 Kg hingga Beras SPHP

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:57 WIB

Bupati Asmar: PWI Mitra Strategis Pemerintah Sampaikan Informasi Pembangunan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:55 WIB

Temui Bima Arya, Wakil Bupati Muzamil Minta Dukungan Kemendagri Perjuangkan Status Meranti Dalam RUU Daerah Kepulauan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:38 WIB

Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:54 WIB

Bekali Santri Hadapi Bencana, PT TIMAH Gelar Edukasi dan Simulasi Penanganan Kebakaran di Pondok Pesantren Darul Furqan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:53 WIB

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Butir Pil Ekstasi Tiga Tersangka

Berita Terbaru