Tjetjep Yudiana: Ruang Inap Covid-19 di RSUP Kepri Penuh

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2020 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Ruang untuk merawat pasien COVID-19 di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepulauan Riau) sudah penuh, sementara ruang rawat dan karantina di Rumah Sakit Khusus Infeksi di Galang, Batam sudah terisi 90 persen.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, ruang rawat untuk pasien COVID-19 di RSUP Kepri sebanyak 15 ruangan, sementara di Rumah Sakit Khusus Infeksi di Galang mencapai 350 ruangan.

Rumah Singgah RSUP Kepri yang dijadikan sebagai tempat karantina pasien positif COVID-19 tanpa gejala juga sudah penuh.

“Kami harus mempersiapkan ruangan lain untuk pasien dan dirawat,” katanya, yang juga Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Kepri.

Baca Juga :  Covid-19, Pemprov Kepri Salurkan Dana Rp1,5 Miliar

Tjetjep mengemukakan Rumah Sakit TNI AL Tanjungpinang dan Rumah Sakit Umum Daerah Tanjungpinang juga diberdayakan untuk menampung pasien COVID-19. Sejak Maret 2020 sampai sekarang, rumah sakit rujukan COVID-19 di Tanjungpinang hanya di RSUP Kepri.

“Kami sudah berkoordinasi dengan RSAL dan RSUD Tanjungpinang untuk menyediakan fasilitas dalam penanganan pasien COVID-19,” ucapnya.

Ia mengatakan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri juga melobi sejumlah pemilik hotel untuk digunakan sebagai tempat karantina pasien yang terkait COVID-19. Beberapa hotel yang sudah tutup bersedia menyewakan kamar hotel untuk karantina pasien COVID-19.

“Penyediaan ruang rawat dan karantina dilakukan setelah dilakukan penelusuran terhadap berbagai kasus COVID-19 yang muncul dalam beberapa hari ini, yang kemungkinan meluas dan banyak. Ini terkait Gubernur Kepri dan lima staf protokol positif COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19, Bupati Karimun Edarkan Surat Larangan Mudik

Pasien yang dikarantina belum tentu positif COVID-19, namun perlu dikarantina selama 14 hari sambil menunggu hasil pemeriksaan swab dengan metode PCR.

“Bisa juga mereka yang positif COVID-19, namun tanpa gejala sehingga wajib dikarantina sesuai protokol kesehatan,” ucapnya.

Tjetjep menuturkan karantina mandiri dapat dilakukan bila kediaman pasien Covid-19 tersebut memiliki kamar yang memadai, yang tidak sulit diakses oleh orang lain dan memiliki kamar mandi di dalam ruangan kamar.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik Tiga Pejabat Eselon III, Kajati Kepri Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab
Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam
Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita
Jenguk Warga di RSUD Dorak, Bupati Asmar Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan Humanis
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita

Berita Terbaru

error: Content is protected !!