Tjetjep Yudiana: Ruang Inap Covid-19 di RSUP Kepri Penuh

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2020 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Ruang untuk merawat pasien COVID-19 di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepulauan Riau) sudah penuh, sementara ruang rawat dan karantina di Rumah Sakit Khusus Infeksi di Galang, Batam sudah terisi 90 persen.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, ruang rawat untuk pasien COVID-19 di RSUP Kepri sebanyak 15 ruangan, sementara di Rumah Sakit Khusus Infeksi di Galang mencapai 350 ruangan.

Rumah Singgah RSUP Kepri yang dijadikan sebagai tempat karantina pasien positif COVID-19 tanpa gejala juga sudah penuh.

“Kami harus mempersiapkan ruangan lain untuk pasien dan dirawat,” katanya, yang juga Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Kepri.

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19, Tim Gugus Tugas Gelar Rakor

Tjetjep mengemukakan Rumah Sakit TNI AL Tanjungpinang dan Rumah Sakit Umum Daerah Tanjungpinang juga diberdayakan untuk menampung pasien COVID-19. Sejak Maret 2020 sampai sekarang, rumah sakit rujukan COVID-19 di Tanjungpinang hanya di RSUP Kepri.

“Kami sudah berkoordinasi dengan RSAL dan RSUD Tanjungpinang untuk menyediakan fasilitas dalam penanganan pasien COVID-19,” ucapnya.

Ia mengatakan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri juga melobi sejumlah pemilik hotel untuk digunakan sebagai tempat karantina pasien yang terkait COVID-19. Beberapa hotel yang sudah tutup bersedia menyewakan kamar hotel untuk karantina pasien COVID-19.

“Penyediaan ruang rawat dan karantina dilakukan setelah dilakukan penelusuran terhadap berbagai kasus COVID-19 yang muncul dalam beberapa hari ini, yang kemungkinan meluas dan banyak. Ini terkait Gubernur Kepri dan lima staf protokol positif COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Natuna Tinjau Penanganan Covid-19 di Pulau Laut

Pasien yang dikarantina belum tentu positif COVID-19, namun perlu dikarantina selama 14 hari sambil menunggu hasil pemeriksaan swab dengan metode PCR.

“Bisa juga mereka yang positif COVID-19, namun tanpa gejala sehingga wajib dikarantina sesuai protokol kesehatan,” ucapnya.

Tjetjep menuturkan karantina mandiri dapat dilakukan bila kediaman pasien Covid-19 tersebut memiliki kamar yang memadai, yang tidak sulit diakses oleh orang lain dan memiliki kamar mandi di dalam ruangan kamar.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:06 WIB

Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita Terbaru