Sekdaprov Kepri Keluarkan kebijakan WFH Bagi ASN

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2020 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang – Usai ditetapkan Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto dan sejumlah staf di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri te konfirmasi positif Covid-19. Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya kembali menerapkan kebijakan Work From Home WFH bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Senin (3/8/2020) pagi.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah dalam Surat Edarannya nomor 800/1044/BKPSDM-SET/2020, tanggal 30 Juli 2020. Arif mengatakan ada lima Poin penting penerapan WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Pertama, seluruh ASN, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemprov Kepri yang mengikuti acara kedinasan Gubernur Kepri atau yang melakukan kontak erat dengan pasien yang dinyatakan positif Covid-19 secara resmi oleh Dinkes Kepri agar melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau.

Arif melanjutkan, kedua bagi Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan Covid-19 sementara menunggu hasil pemeriksaan agar melakukan karantina mandiri atau mengikuti rekomendasi dari Petugas Medis yang melakukan pemeriksaan.

Mengingat kondisi sebagaimana tersebut diatas agar Kepala Perangkat Daerah selama 1 (satu) minggu hari kerja (tanggal 3 sampai 8 Agustus 2020) menentukan pegawai yang melaksanakan tugas di kantor (Work From Office) sebanyak 25% dan yang melaksanakan tugas di rumah (Work From Home) sebanyak 75% dari jumlah pegawai dengan mempertimbangkan aktifitas kantor tetap berjalan.

Baca Juga :  Kembali ke Natuna, Bupati Beserta Rombongan Jalani Rapid Test dan Karantina Mandiri

“Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan pegawai harus hadir di kantor, ketentuan ini tidak berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit,” jelas Arif.

Selanjutnya, pelaksanaan Apel Pagi Setiap Senin untuk sementara ditiadakan sampai dengan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan selanjutnya. Untuk tetap menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pemantauan, pengawasan dan pendataan terhadap Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang terdampak penularan Covid-19 dengan SOP yang ditetapkan.

Baca Juga :  Bupati Natuna Tinjau Penanganan Covid-19 di Pulau Laut

Yakni, melaksanakan Protokol Kesehatan dilingkungan kantor (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/ menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, pemeriksaan suhu tubuh). “Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di area kantor serta meja kerja;” kata Arif.

Kemudian, menjaga kebersihan dan kesehatan diri dan lingkungan;Serta Untuk perangkat daerah yang membidangi pelayanan publik tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman dengan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan pegawai.

“Melakukan pengaturan pelaksanaan tugas di kantor (Work From Office) dan pelaksanaan tugas di rumah (Work From Home) terhadap pegawai pada unit kerja masing-masing dengan memperhatikan kondisi masing-masing perangkat daerah,” tambah Arif.

Arif juga meminta setiap OPD melaporkan data pegawai yang terdampak COVID-19 kepada Sekretaris Daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun
Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional
Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim
Kejari Karimun Periksa 70 Orang Dana Hibah KPU Tahun 2024Terkait Dugaan Korupsi
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Antisipasi Naiknya Harga Beras
ADVERTORIAL: Kegiatan Bupati dan Wabup Karimun Edisi Agustus 2025
Bendahara Dana BOS yang Berstatus ASN Terima Honor Sebesar Rp230 Juta
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 07:37 WIB

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Senin, 15 September 2025 - 22:48 WIB

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Minggu, 14 September 2025 - 22:00 WIB

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Sabtu, 13 September 2025 - 17:49 WIB

Kejari Karimun Periksa 70 Orang Dana Hibah KPU Tahun 2024Terkait Dugaan Korupsi

Sabtu, 13 September 2025 - 12:03 WIB

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Selasa, 16 Sep 2025 - 07:37 WIB

Oplus_131072

Berita

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Senin, 15 Sep 2025 - 22:48 WIB

Batam

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:00 WIB

Advertorial

Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah

Minggu, 14 Sep 2025 - 19:32 WIB