class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33498 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Riau

Sabtu, 12 September 2020 - 14:36 WIB

Pengedar Sabu Kampung Baru Sentajo Diciduk Polisi

Kuansing – Satnarkoba Polres Kuansing berhasil menangkap pengedar Sabu Desa Kampung Baru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (9/9/2020) sekira pukul 20.00.Wib.

NO alias AC (24) warga Kampung Baru Sentajo ditangkap paksa Tim Opsnal Satnarkoba sàat ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam genggaman tangannya.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahardi. S.H. mengatakan, hari Rabu (9/9) saya perintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Rieki,S.H untuk melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 20.00 wib Tim Opsnal melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku berinisial NO Als AC Bin UWT di pinggir jalan desa Kampung Baru Sentajo Raya kec.Sentajo Raya Kab.Kuansing,” ujar Sahardi dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (12/9).

Baca Juga :  Operasi Yustisi, Kapolda Riau Kerahkan Satgas Pemburu Teking Covid-19

Kemudian jelas Sahardi, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu didalam genggaman tangan sebelah kanan tersangka.

“Saat tersangka diintrogasi mengaku menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, kemudian sekira pukul 21.00 wib dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu diatas tempat tidur dikamar pelaku,”ujar Kasat.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kuansing Ringkus Pelaku Pemurnian Emas Ilegal

Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku berupa,

  1. 6 (enam) Paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Gol-I Jenis Sabu
  2. 2 (dua) buah Plastik Klip bening pembungkus.
  3. 1 (satu) Unit Handphone merk Xiomi warna hitam silver

Peran pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu, melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 thn dan max 15 tahun.

“Tersangka serta barang bukti di amankan ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut,” ungkap Sahardi.*

(Roder)

Share :

Baca Juga

Berita

Mutasi di Lingkungan Polres Siak, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Mengikuti Upacara Serah Terima Jabatan

Karimun

Ratusan Pelajar se Karimun ikuti kegiatan “Wisata Matematika Bela Negara”

Riau

Tiga Pelaku Kasus Narkotika Jenis Daun Ganja Diciduk oleh Sat Narkoba Polres Siak

Kep Meranti

Alamak!!! Ada Buaya Timbul Di Muara Sungai Kasam Selatpanjang

Ekonomi

Ini Jadwal Pemadaman Listrik PLN Rayon Selatpanjang Dan Sekitarnya

Batam

Pintu Utama PT. Saipem Diblokir Warga Desa Pangke Barat

Karimun

Bupati Buka Kejurda Seri – 1 Motocross Grasstrack 2017

Batam

Polsek Lubuk Baja mengeluarkan Himbauan dan Waspada
error: Content is protected !!