class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33541 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / Nasional / Riau

Sabtu, 19 September 2020 - 19:19 WIB

Perkara Karhutla, Polres Kuansing datangkan saksi ahli dari IPB

Kuansing – Polres Kuansing mendatangkan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) terhadap Karhutla yang terjadi di Kuantan Mudik dengan luas kebakaran lebih kurang 2 Ha beberapa waktu lalu.

“Ini bukti keseriusan penyidik Polsek Kuantan Mudik dan Polres Kuansing dengan mendatangkan ahli kebakaran hutan dan lahan, guna memperkuat bukti formil dan materil dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto. S.Ik. M.M.

Selanjutnya kata Kapolres, penyidik Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing melakukan penangkapan pelaku pembakaran lahan yang terjadi di dusun Cengar desa Seberang Cengar Kec. Kuantan Mudik pada tanggal 4 September 2020.

Baca Juga :  Kapolres Kuansing tegaskan jajarannya tidak melakukan politik praktis

“Hal ini guna menekan terjadinya tindak pidana kerusakan lingkungan yang berawal dengan adanya tindak pidana pembakaran lahan,” tegas Kapolres.

Rangkaian kegiatan ahli kebakaran hutan dan lahan Prof. DR. Ir. Bambang Hero Sahardjo. M. Agr di TKP melakukan interogasi saksi – saksi, dan penyidik serta mengambil sample tanah dan tanaman diareal kebakaran tersebut.

Tujuan pengambilan sample ini adalah untuk menentukan sebab akibat dan kerugian yang ditimbulkan akibat dari kebakaran lahan di TKP.

Kemudian secara tekhnis sample tersebut nantinya akan dikirim untuk diteliti langsung di Laboraturium kebakaran hutan dan lahan di Bogor.

“Analisa saksi ahli diperlukan sebagai bukti ilmiah yang melengkapi bukti penyidikan atas tindak Pidana pembakaran hutan dan lahan,” imbuh Kapolres.

Baca Juga :  Dua Personil Polres Kuansing Naik Pangkat Pengabdian Perwira

Diberitakan sebelumnya, tersangka dalam tindak pidana Karhutla ini adalah SN dan JN yang diamankan di TKP oleh penyidik Polsek Kuantan Mudik dengan luas kebakaran lebih kurang 2 Ha dan saat itu besarnya api sangat berpotensi meluas kata Rustam salah seorang warga.

Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 108 UU RI no. 39 tahun 2014, ttg perkebunan dan atau pasal 108 UU Ri no.32 th 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, ungkap Kapolres Kuansing.**

(gea)

Share :

Baca Juga

Featured

Wakil Bendahara HIPMI Kampar Lakukan Silaturahmi Ke Kantor DPD JOIN Kampar

Berita

Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil

Berita

Bank OCBC NISP-Imperial Group Kerja Sama Kembangkan Layanan Transaksi

Karimun

Sebanyak 12 PAC Partai Gerindra Kabupaten Karimun Resmi Dilantik 

Berita

Polda Riau Inisiasi Diskusi Panel Bersama Penyelenggara dan Parpol

Berita

Maraknya Pembalakan Liar di Hutan Lingga, Aparat Terkesan Tutup Mata

Berita

Meranti Percepat Pembangunan Gudang Bulog, Asmar: Kunci Perkuat Ketahanan Pangan Daerah Kepulauan

Berita

Pujakesuma Kota Batam Gelar Megengan dan doa selamat
error: Content is protected !!