Perkara Karhutla, Polres Kuansing datangkan saksi ahli dari IPB

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2020 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Polres Kuansing mendatangkan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) terhadap Karhutla yang terjadi di Kuantan Mudik dengan luas kebakaran lebih kurang 2 Ha beberapa waktu lalu.

“Ini bukti keseriusan penyidik Polsek Kuantan Mudik dan Polres Kuansing dengan mendatangkan ahli kebakaran hutan dan lahan, guna memperkuat bukti formil dan materil dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto. S.Ik. M.M.

Selanjutnya kata Kapolres, penyidik Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing melakukan penangkapan pelaku pembakaran lahan yang terjadi di dusun Cengar desa Seberang Cengar Kec. Kuantan Mudik pada tanggal 4 September 2020.

Baca Juga :  20 Personel Polres Kuansing Ikuti Pelatihan Pengawalan Pribadi

“Hal ini guna menekan terjadinya tindak pidana kerusakan lingkungan yang berawal dengan adanya tindak pidana pembakaran lahan,” tegas Kapolres.

Rangkaian kegiatan ahli kebakaran hutan dan lahan Prof. DR. Ir. Bambang Hero Sahardjo. M. Agr di TKP melakukan interogasi saksi – saksi, dan penyidik serta mengambil sample tanah dan tanaman diareal kebakaran tersebut.

Tujuan pengambilan sample ini adalah untuk menentukan sebab akibat dan kerugian yang ditimbulkan akibat dari kebakaran lahan di TKP.

Kemudian secara tekhnis sample tersebut nantinya akan dikirim untuk diteliti langsung di Laboraturium kebakaran hutan dan lahan di Bogor.

“Analisa saksi ahli diperlukan sebagai bukti ilmiah yang melengkapi bukti penyidikan atas tindak Pidana pembakaran hutan dan lahan,” imbuh Kapolres.

Baca Juga :  Dua Personil Polres Kuansing Naik Pangkat Pengabdian Perwira

Diberitakan sebelumnya, tersangka dalam tindak pidana Karhutla ini adalah SN dan JN yang diamankan di TKP oleh penyidik Polsek Kuantan Mudik dengan luas kebakaran lebih kurang 2 Ha dan saat itu besarnya api sangat berpotensi meluas kata Rustam salah seorang warga.

Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 108 UU RI no. 39 tahun 2014, ttg perkebunan dan atau pasal 108 UU Ri no.32 th 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, ungkap Kapolres Kuansing.**

(gea)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Tinjau Kesiapan Asrama Haji Jelang Musim Haji 2025
BP Batam Susun Rencana Kerja TA. 2026
Personil Baharkam Polri Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Moro
Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Tim Gabungan Terus Berupaya Mencari Korban Perempuan Tenggelam di Sungai Kampar
Bersatu Jaga Alam, Api Unggun Jambore Karhutla Kobarkan Semangat Jaga Hutan
Bakamla Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Dabo Singkep Tujuan Malaysia
Polsek Tambang Tindak Lanjuti Informasi Penambangan Bebatuan Ilegal di Desa Parit Baru

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 13:32 WIB

BP Batam Tinjau Kesiapan Asrama Haji Jelang Musim Haji 2025

Selasa, 29 April 2025 - 09:32 WIB

BP Batam Susun Rencana Kerja TA. 2026

Minggu, 27 April 2025 - 15:42 WIB

Personil Baharkam Polri Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Moro

Minggu, 27 April 2025 - 10:43 WIB

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Minggu, 27 April 2025 - 07:09 WIB

Tim Gabungan Terus Berupaya Mencari Korban Perempuan Tenggelam di Sungai Kampar

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Tinjau Kesiapan Asrama Haji Jelang Musim Haji 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:32 WIB

Advertorial

BP Batam Susun Rencana Kerja TA. 2026

Selasa, 29 Apr 2025 - 09:32 WIB

Batam

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Minggu, 27 Apr 2025 - 10:43 WIB