Karimun – Satuan Polisi Resor Karimun mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan di wilayah hukum Polres Karimun Polda Kepri, Senin (5/10/2020).
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK menyampaikan sejumlah kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di beberapa diwilayah hukum Polres Karimun yakni diwilayah Kec. Meral, Kec. Tebing dan Kec. Karimun dengan jumlah tersangka 4 orang.
“Tindak pidana curat berhasil di ungkap Polsek Meral yang terjadi pada tanggal 4 Agustus 2020 pada pukul 03.00 Wib yang terjadi di Bengkel Motor Speed Racing Jalan A. Yani No 57 RT 001 RW 005 Kecamatan Meral,” ujar Kapolres, Senin (5/10).
Tersangka dengan inisial A dalam melakukan pencurian dengan cara memanjat atap ruko yang kemudian dengan secara paksa merusak pintu salah satu kamar di ruko tersebut dengan keadaan sepi tersangka berhasil mengambil barang beharga milik korban berupa 1 unit laptop merk HP dengan nominal kerugian Rp 2.500.000”
Kemudian tindak pidana curat berhasil di ungkap Satreskrim Polres Karimun yang terjadi pada tangal 3 September 2020 pada pukul 01.00 Wib yang dilakukan oleh tersangka beinisial H bersama rekannya inisial I di Ace Mart Kecamatan Karimun.
Tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara membuka pintu ruko sebelah mini market menggunakan obeng setelah itu tersangka menuju lantai 3 dan merusak pintu dalam ruko dengan menggunakan linggis dan mengambil barang berupa rokok berbagai merk dan 1 unit HP merk Samsung dengan nominal kerugian Rp 21.023.270.
Selanjutnya jelas Kapolres, tindak pidana curat berhasil di ungkap Polsek Tebing yang terjadi pada tangal 2 Oktober 2020 pada pukul 16.46 Wib yang dilakukan oleh tersangka beinisial KS bersama rekannya R (DPO).
Pencurian berada di gudang PT.Starmara Pratama Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat box yang terparkir dibelakang gudang dengan tujuan mengubah arah CCTV untuk memudahkan aksinya.
Dengan demikian, tersangka merusak pintu rolling door Gudang dan kemudian tersangka secara leluasa mencari barang berharga di ruko yang berlantai 3 tersebut dan berhasil menggasak 51 Slop Rokok dengan nominal kerugian Rp 64.000.000,” ungkap Adenan.
Selain itu, Kapolres mengatakan bahwa tersangka A yang melakukan aksi pencurian diwilayah di Meral merupakan pelaku yang sebelumnya pernah dihukum penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2018, Sedangkan untuk kedua tersangka H dan I merupakan residivis perkara curas/jambret.
“Untuk para tersangka dikenakan, pasal yang dilanggar adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan “sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dan Ke 5 Kitab K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” papar Adenan.
(ron)