class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33951 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Liputan Kriminal / Nasional / Polres Karimun

Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:24 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 2 Kilogram ke Tanjung Batu Kundur

Karimun – Polres Karimun menangkap seorang pria berinisial BK yang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram jaringan internasional di Pelabuhan KPK Sri Tanjung Gelam, Kabupaten Karimun, Provinsi Riau, Sabtu 10 Oktober 2020.

“Sabu seberat 2 kilogram ini rencananya akan di bawa pelaku ke Kecamatan Kundur,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan di Mapolres Karimun, Senin (19/10/2020).

Selanjutnya jelas Kapolres, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga melakukan transaksi narkoba mengenakan tas hitam.

Baca Juga :  Sinergitas SMSI Karimun Bersama Bupati dan Instansi Vertikal

“Setelah terima informasi itu, tim Satnarkoba langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, berikut dua paket sabu-sabu seberat 2 kilogram yang dibungkus menggunakan plastik bening kemasan teh China merek guanyinwang,” kata Kapolres Adenan.

Dari hasil interogasi, kata Adenan, pelaku mengaku barang itu baru saja diambil dari pinggir laut Coastal Area atas arahan dari tersangka berinisal To, asal Malaysia yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Menurut dia, pelaku BK rencananya akan mengantar sabu-sabu tersebut ke Kecamatan Kundur. Namun belum diketahui siapa yang bertindak sebagai penerima sesampainya di daerah tersebut.

Baca Juga :  Operasi Zebra Seligi 2021, Satlantas Polres Karimun Bagi-bagi Masker

“Tersangka mendapat upah sebesar Rp2 juta untuk mengantar sabu-sabu ke Kundur,” katanya.

Tersangka BK kini ditahan di Mapolres Karimun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda sebesar Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.***

Share :

Baca Juga

Featured

Defisit Anggaran, Proyek Infrastruktur Pemko Tanjungpinang Ditunda

Berita

Kodim 0317/TBK Ikuti Lomba Dayung Perahu Karet Danlanal Cup 2026

Advertorial

Transformasi Ketenagakerjaan: BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

Berita

HUT Polwan Ke-73, Polres Meranti Ikuti Syukuran Secara Virtual Bersama Kapolri

Kep Meranti

Alamak!!! Sarden Kaleng Diduga Mengandung Cacing Pita Ternyata Banyak Beredar di Selatpanjang

Berita

Tinjau dan Tes Lapangan Track Baru Uji Praktik SIM C, Kapolres : Ini untuk Mempermudah Masyarakat

Berita

Modus Penipuan Jual Beli Lahan, Kades Bukit Kusuma Dilaporkan Ke Polisi

Advertorial

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra Sidak Lokasi Penimbunan Sungai Permata Baloi
error: Content is protected !!