KKP Usir Dua Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara

- Jurnalis

Minggu, 1 November 2020 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusir dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang sedang melakukan pencurian ikan di kawasan perairan nasional yaitu di Laut Natuna Utara.

“Kami pastikan posisi kedua kapal ikan tersebut berada di wilayah perairan yurisdiksi kita,” kata Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (1/11).

Ia menyampaikan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 30 Oktober 2020 lalu.

Pung yang secara intensif berkomunikasi dengan para Nahkoda Kapal Pengawas selama operasi tersebut menyampaikan bahwa Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11, Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 02, dan Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 01 mendeteksi dua KIA ilegal berbendera Vietnam yang sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan 711 Laut Natuna Utara. Kemudian, kapal Pengawas Perikanan KKP pun segera melakukan pengejaran terhadap kedua KIA tersebut.

Setelah berada cukup dekat dengan kapal tersebut, Pung menuturkan bahwa Kapal Pengawas Perikanan kemudian memberikan peringatan namun tidak diindahkan sehingga terjadilah kejar-kejaran antara Kapal Pengawas KKP dengan kedua KIA tersebut.

Di tengah upaya untuk menghentikan kedua KIA ilegal yang berusaha melarikan diri tersebut, Kapal Patroli Vietnam KN. KIEM NGU-211 dan VUNG TAU muncul dan melakukan manuver yang membahayakan Kapal Pengawas Perikanan KKP. Kedua kapal aparat Vietnam tersebut berupaya agar KIA Vietnam tetap dapat melakukan illegal fishing.

Baca Juga :  Soal PT MIPI, Bupati Bintan minta Perusahaan patuhi aturan

Saling manuver pun terjadi antara Kapal Pengawas Perikanan KKP dan Kapal Patroli Vietnam yang merupakan Kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance dan Kapal milik Vietnam Coast Guard.

“Upaya persuasif sudah kami lakukan, namun gagal. Kami pun mengusir dua kapal ikan asing ilegal serta Kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance dan Kapal Vietnam Coast Guard. Sekali lagi ini upaya kami mempertahankan kedaulatan pengelolaan perikanan Republik Indonesia,” tegas Pung.

Meskipun upaya pengusiran tersebut penuh dengan aksi saling manuver dan mengarah pada kondisi yang membahayakan, pada akhirnya Kapal Pengawas Perikanan KKP berhasil melakukan pengusiran terhadap seluruh kapal berbendera Vietnam tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb. Haeru Rahayu menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh aparat Vietnam yang menghalangi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Indonesia.

Baca Juga :  BC Batam Amankan 12,5 Ton Gula Impor Asal India Tujuan Sungai Guntung

Tb Haeru Rahayu menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh aparat Vietnam tersebut sebagai bentuk merintangi proses hukum.

“Ini bentuk obstruction of justice terhadap aparat yang melaksanakan kewenangan penegakan hukum sebagaimana diatur oleh Undang-Undang,” tegasnya.

Tebe mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait dengan langkah-langkah diplomatik sebagai respon atas apa yang sudah dilakukan oleh kedua kapal patroli Vietnam.

Untuk diketahui saling klaim di sebagian kecil kawasan Laut Natuna Utara antara Indonesia dan Vietnam memicu tingginya kegiatan illegal fishing oleh KIA Vietnam di kawasan tersebut. Tidak jarang terjadi insiden yang melibatkan kapal aparat Vietnam.

Dalam hal ini KKP menegaskan komitmennya untuk terus menjaga Laut Natuna Utara. Tercatat dalam kurun waktu setahun terakhir sebanyak 27 kapal ikan asing berbendera Vietnam telah ditangkap oleh kapal Pengawas Perikanan KKP.*

(redsourse)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:29 WIB

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:16 WIB

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Berita Terbaru