Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
BC Batam Amankan 12,5 Ton Gula Impor Asal India Tujuan Sungai Guntung | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-31631 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Ekonomi / Kepri / Liputan Bea Cukai

Jumat, 8 Mei 2020 - 20:37 WIB

BC Batam Amankan 12,5 Ton Gula Impor Asal India Tujuan Sungai Guntung

Batam – Tim patroli Laut Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Kurnia Jaya yang diketahui berasal dari Batam dengan tujuan Sungai Guntung Wilayah Indragiri, Provinsi Riau.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Sumarna mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedapatan muatan sebanyak 12,5 ton gula impor merek shakti Sugar produksi India. Gula impor tersebut dikemas dalam 250 karung dengan berat masing-masing 50 Kg.

” Oleh karena itu, Kapal KM Kurnia Jaya melakukan pelanggaran kepabeanan. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut ternyata tidak dilindungi dokumen kepabeanan, “kata Soemarna, Jumat (8/5/2020).

Sumarna mengatakan, pada tanggal 11 April 2020 pukul 01.30 WIB, Tim Patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli laut di sekitar perairan Batam dengan menggunakan Kapal Patroli BC 20007.

Baca Juga :  Soal Maraknya Rokok OFO Bold Tanpa Cukai, Kepala Satpol PP Batam Angkat Bicara

Setibanya di Perairan Pulau Selat Nenek, Tim patroli Laut Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Kurnia Jaya yang diketahui berasal dari Batam dengan tujuan Sungai Guntung Wilayah Indragiri, Provinsi Riau.

Terhadap pelanggaran tersebut KM Kurnia Jaya dikenai sanksi administrasi dari Bea Cukai berupa denda. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilakukan pencegahan terhadap KM Kurnia Jaya beserta muatannya dan dikawal menuju Dermaga Tangkapan Tanjung Uncang.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap KM Kurnia Jaya, kondisi kapal tersebut telah ditinggalkan oleh Nahkoda dan Awak kapal, sehingga terhadap KM Kurnia Jaya berikut muatannya langsung ditetapkan Barang Dikuasai Negara (BDN).

Baca Juga :  Artidjo Alkostar: Menerima Duit Suap Tidak akan Berkah

Setelah ditetapkan sebagai BDN, barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) beserta peruntukannya.

Untuk selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan perihal persetujuan hibah barang yang menjadi milik negara pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam, barang berupa 12,5 ton gula impor merek Shakti Sugar dengan nilai Rp 162.500.000,- akan dihibahkan Kepada Pemko Bantam untuk penganan dampak Covid 19 .

BC Batam secara rutin melaksanakan patroli laut dan operasi cukai untuk menekan peredaran barang ilegal. Kegiatan tersebut untuk memberikan efek jera bagi pengusaha nakal,”tegas Sumarna.**

(sbr)

Share :

Baca Juga

Health

Bupati Karimun Tinjau Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Di Kecamatan Kundur

Featured

Wagub Kepri Hadiri Acara HUT SMPN 01 Kundur yang Ke 59 Tahun

Featured

Sembari Bagikan Paket Sembako,Bupati Karimun Safari Ramadhan di Masjid As Syuhada Desa Lebuh

Featured

Turnamen Liga 3, PS Putra Kundur Imbang  Lawan PS AS Abadi Riau dengan Skor 0-0

Featured

Penyerapan Dana Desa di Karimun Sudah Rp14,5 Miliar

Pendidikan

Komisi IV DPRD Kepri Desak Disdik Tuntaskan Gaji Guru

Berita

Kapolres Karimun: Ditemukan 188 Pelanggar Protokol Kesehatan

Berita

Pemprov Kepri Bentuk Satgas Optimalisasi Pajak Daerah
error: Content is protected !!