class="wp-singular post-template-default single single-post postid-31631 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Ekonomi / Kepri / Liputan Bea Cukai

Jumat, 8 Mei 2020 - 20:37 WIB

BC Batam Amankan 12,5 Ton Gula Impor Asal India Tujuan Sungai Guntung

Batam – Tim patroli Laut Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Kurnia Jaya yang diketahui berasal dari Batam dengan tujuan Sungai Guntung Wilayah Indragiri, Provinsi Riau.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Sumarna mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedapatan muatan sebanyak 12,5 ton gula impor merek shakti Sugar produksi India. Gula impor tersebut dikemas dalam 250 karung dengan berat masing-masing 50 Kg.

” Oleh karena itu, Kapal KM Kurnia Jaya melakukan pelanggaran kepabeanan. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut ternyata tidak dilindungi dokumen kepabeanan, “kata Soemarna, Jumat (8/5/2020).

Sumarna mengatakan, pada tanggal 11 April 2020 pukul 01.30 WIB, Tim Patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli laut di sekitar perairan Batam dengan menggunakan Kapal Patroli BC 20007.

Baca Juga :  Dendam Asmara Berujung Duka

Setibanya di Perairan Pulau Selat Nenek, Tim patroli Laut Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Kurnia Jaya yang diketahui berasal dari Batam dengan tujuan Sungai Guntung Wilayah Indragiri, Provinsi Riau.

Terhadap pelanggaran tersebut KM Kurnia Jaya dikenai sanksi administrasi dari Bea Cukai berupa denda. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilakukan pencegahan terhadap KM Kurnia Jaya beserta muatannya dan dikawal menuju Dermaga Tangkapan Tanjung Uncang.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap KM Kurnia Jaya, kondisi kapal tersebut telah ditinggalkan oleh Nahkoda dan Awak kapal, sehingga terhadap KM Kurnia Jaya berikut muatannya langsung ditetapkan Barang Dikuasai Negara (BDN).

Baca Juga :  KKP Usir Dua Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara

Setelah ditetapkan sebagai BDN, barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) beserta peruntukannya.

Untuk selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan perihal persetujuan hibah barang yang menjadi milik negara pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam, barang berupa 12,5 ton gula impor merek Shakti Sugar dengan nilai Rp 162.500.000,- akan dihibahkan Kepada Pemko Bantam untuk penganan dampak Covid 19 .

BC Batam secara rutin melaksanakan patroli laut dan operasi cukai untuk menekan peredaran barang ilegal. Kegiatan tersebut untuk memberikan efek jera bagi pengusaha nakal,”tegas Sumarna.**

(sbr)

Share :

Baca Juga

Bintan

Disnaker Imbau Perusahaan Sudah Bayar THR Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Karimun

Diduga Beresiko Penyakit, Puluhan Kilogram Bibit Sawi Asal Malaysia Diamankan Petugas

Karimun

Bupati Karimun Hadiri Panen Raya Ikan Kakap Putih dan Bawal

Berita

Transfer Dana Desa ke Rekening Istri, Kades Prayun Ditahan Jaksa

Anambas

Bakamla Kerahkan Dua Kapal Patroli di Perairan Laut Natuna Utara

Karimun

Ernesto De Franco: PT.Saipem akan mengutamakan pekerja lokal

Berita

Bening Laudza Ghina, Juara 1 Putri Lomba Da’i Cilik

Ekonomi

Kades Alah Air Berharap Segera Bangunkan,Jalan Alternatif Bagi Masyarakat Desa Alah Air
error: Content is protected !!