class="wp-singular post-template-default single single-post postid-11966 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Liputan Kriminal

Senin, 18 September 2017 - 14:55 WIB

Kapolres: Kita Gerak Cepat dan Tidak Melihat Besar Kecilnya Barang Bukti

​liputankepri.com, Karimun – Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin, menegaskan, pihaknya tidak akan melihat berapa besarvbarang bukti saat pengungkapan kasus narkoba. Namun mengedepankan gerak cepat dalam menangani kasus penyalah gunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin, saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba dari Kecamatan Durai, di depan Rupatama Mapolres Karimun, Senin (18/9/2017)

Hal tersebut disampaikannya saat konfrensi pers terkait penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba, di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Durai, Sabtu (16/9/2017) lalu oleh Satnarkoba Polres Karimun yang bekerja sama dngan pihak  Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun. Di depan Rupatama Mapolres Karimun, Senin (18/9/2017).

“Saya tidak melihat besar atau kecil yang kita dapatkan, cuma kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk menekan angka pengguna dan penyalahgunaan narkoba serta pengedar di karimun ini,” kata Agus.

Selanjutnya pihaknya akan gandeng BNNK Karimun, Pemerintah serta wadah masyarakat dengan mengadakan kegiaran cerdas cermat terkait narkoba, senagai langkah untuk sosialisasi kepada masyarakat serta pelajar yang ada di karimun.

“Kita akan adakan kegiatan seperti seminar terkait Narkoba kepada sekolah sekaolah agar memahami bahayanya narkoba,” lanjut Agus.

Penangkapan Di Desa Durai merupakan bentuk sinergitas pihak kepolisian dengan BC Kanwil serta KPPBC.

“Tindakan ini merupakan bentuk sinergitas kita bersama baik TNI Polri serta pihak BC”

Diberitakan seblumnya, Satres Narkoba Polres Karimun bekerjasana dengan Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun mengamankan satu orang pengedar dan satu orang pengguna narkoba jenis sabu pada Sabtu (16/9/2017), di Desa Durai.

Petugas mengamankan narkotika diduga jenis sabu seberat 2,77 gram, yang sudah dikemas menjadi tiga paket mengunakan plastik putih bening. Selain menemukan tiga paket sabu dari tangan  juga ditemukan barang bukti lainnya, diantaranya 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu dan uang senilai Rp 3.874.000.

Dari kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,

Hadir juga dalam press release ini Dandim 0317/TBK, Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa, dari Lanal TBK serta Bea dan Cukai. (lk2)

Share :

Baca Juga

Karimun

Tjiu Kiang warga Buru tewas,Diduga serangan Jantung

Ekonomi

Bupati Karimun: Tahun 2020 akan kita bangun pasar tradisional Puakang

Karimun

Pemprov Kepri Siapkan Ruang Isolasi Positif Covid-19 OTG

Karimun

Karimun Gold Coast, Kawasan Bisnis Terpadu Panbil Group

Ekonomi

Aunur Rafiq Harapkan Karimun Menjadi Wilayah FTZ Menyeluruh

Karimun

Sosok Mayat Ditemukan Warga di Halte Pasar Bukit Tembak Sudah Tidak Bernyawa

Berita

Satreskrim Polres Kampar Sikat Komplotan Pencurian Indomaret & BRI, Kerugian Ratusan Juta

Berita

BC Kepri Gagalkan 15 Ton Pasir Timah Asal Bangka Belitung
error: Content is protected !!