Karimun – Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepri Agus Yulianto mengatakan, sebanyak 18 ton pasir timah dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,7 miliar berhasil kita amankan Sabtu kemarin,” ujar Agus Yulianto dalam siaran persnya, Selasa (3/11/2020).
Penindakan itu dilakukan oleh kapal patroli DJBC Khusus Kepri dengan nomor lambung BC-60001 di sekitar perairan Tokong, Kabupaten Natuna, Kepri, Sabtu (31/11/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
“Penindakan penyelundupan pasir timah ini sudah yang keempat kalinya di tahun 2020 dan Diduga pasir timah miliaran rupiah itu hendak dibawa dari Batam tujuan ke luar negeri yakni Malaysia,” jelas Agus.
Diduga pasir timah miliaran rupiah itu hendak dibawa dari Batam tujuan ke luar negeri yakni Malaysia.
Pasir timah itu dimuat ke dalam 360 karung dan diangkut menggunakan satu unit kapal bernama KMN Kurnia Abadi-21/ Km Harapan Baru-5.
Kapal tersebut dinakhodai oleh pria berinisial AG dengan tiga orang kru atau ABK.
Berdasarkan pantauan radar kapal patroli BC 60001 didapati satu unit kapal yang akan mengarah ke Malaysia di sekitar perairan Tokong, Malang Biru, Natuna yang disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan.
Sekitar pukul 03.00 WIB, kapal patroli BC 60001 itu akhirnya dapat melakukan sandar pada kapal target dan melakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui kapal tersebut tanpa dilindungi dokumen kepabeanan dari instansi terkait,” kata Kakanwil.
Agus menyebut kapal, muatan dan tiga ABK sudah diamankan ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Kecamatan Meral, Karimun untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.**
(Ura)