Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah Asal Dabo

- Jurnalis

Minggu, 29 November 2020 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Personel Direktorat Jenderal Bea Cukai atau DJBC Khusus Kepri, menggagalkan upaya penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal asal Dabo, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Penegahan pasir timah ilegal itu, dikemas dalam 400 goni yang dibawa oleh KM Jasmien, Sabtu (28/11).

Kapal berikut timah ilegal tersebut, dari Dabo sedang menuju pelabuhan DJBC Khusus Kepri di Meral, Tanjungbalai Karimun.

“Dari Dabo hendak diekspor ke Malaysia. Kami menegah KM Jasmien yang dinakhodai oleh pria inisial SO dan 4 orang Anak Buah Kapal KM. Jasmien,” Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto, Minggu (29/11/2020).

Menurut Agus, nakhoda kapal diduga melanggar pasal 102a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Total kerugian negara diperkirakan ratusan juta Rupiah. Untuk total nilai timah tersebut, diperkirakan sebesar Rp 3 Miliar,” tambah Agus.

Upaya penyelundupan pasir timah ilegal, bukan yang pertama diungkap Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Satgas BC 60001 sebelumnya mengambil tindakan terhadap KMN Kurnia Abadi-21 di periaran Tokong Malang Biru, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Sabtu (31/10).

Baca Juga :  Patroli Bea Cukai Kepri Ringkus Penyelundup Minuman Keras Ilegal

Kapal yang memuat pasir timah sebanyak 18 ton, diketahui akan membawa muatannya ke Malaysia.

Tak main-main, estimasi nilai barang dalam kapal tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.

“Hari Sabtu kejadiannya,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, Agus Yulianto, Selasa (3/11/2020).

Agus mengungkapkan, penindakan tersebut berawal dari adanya informasi intelijen terkait akan ada penyelundupan pasir timah tujuan Malaysia.

Selanjutnya kapal BC 60001 untuk melakukan patroli laut di sektor perairan Batam hingga laut Natuna.

Sekira pukul 02.30 WIB, radar kapal BC 60001 mendapati sebuah kapal yang akan mengarah ke Malaysia di perairan Tokong Malang Biru.

Diduga kuat kapal tersebut yang disinyalir melakukan penyelundupan.

Setelah melakukan pengejaran, patroli BC 60001 berhasil bersandar di KMN KMN Kurnia Abadi-21 sekira pukul 03.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan kapal. Di atas KMN Kurnia Abadi-21 petugas juga menemukan 3 ABK dan nahkoda berinisial Ag.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp362 Juta

“Muatan sekitar 360 karung pasir timah, dengan total berat kurang lebih 18 ton, tanpa dilindungi dokumen kepabeanan dan dokumen dari instansi terkait,” ungkapnya.

Diduga KMN Kurnia Abadi-21 telah melanggar Pasal 102a UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah.

Selanjutnya KMN Kurnia Abadi-21 beserta muatan dan ABK dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Pulau Karimun.

“Dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut,” sebut Agus.

Agus mengakui, Provinsi Kepri merupakan daerah yang rawan terjadinya upaya penyelundupan barang ilegal baik jaringan internasional maupun nasional.

Penyebabnya antara lain karena rawannya banyaknya pelabuhan ilegal yang tersebar di setiap kabupaten dan kota.

Tidak hanya itu, letak geografis Kepri juga sangat strategis karena berada di dekat jalur pelayaran internasional, serta negara tetangga Malaysia dan Singapura.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Baznas dan Polres Siak, Wujudkan Impian Rumah Layak Huni ke-8 bagi Warga Buantan Besar
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Curiga Isteri Hilang, Seorang IRT Ditemukan Meninggal Dalam Tangki Air
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas
Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis
Hanya Hitungan Jam, Tiga Pencuri Sarang Walet Berhasil Dibekuk Polsek Merbau
Bupati Meranti Kaji Banding ke RSUD Muhammad Sani Karimun, Dorong Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan.

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:57 WIB

Sinergi Baznas dan Polres Siak, Wujudkan Impian Rumah Layak Huni ke-8 bagi Warga Buantan Besar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:10 WIB

Curiga Isteri Hilang, Seorang IRT Ditemukan Meninggal Dalam Tangki Air

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:05 WIB

Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:37 WIB

Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis

Berita Terbaru