Karimun – Personel Direktorat Jenderal Bea Cukai atau DJBC Khusus Kepri, menggagalkan upaya penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal asal Dabo, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Penegahan pasir timah ilegal itu, dikemas dalam 400 goni yang dibawa oleh KM Jasmien, Sabtu (28/11).
Kapal berikut timah ilegal tersebut, dari Dabo sedang menuju pelabuhan DJBC Khusus Kepri di Meral, Tanjungbalai Karimun.
“Dari Dabo hendak diekspor ke Malaysia. Kami menegah KM Jasmien yang dinakhodai oleh pria inisial SO dan 4 orang Anak Buah Kapal KM. Jasmien,” Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto, Minggu (29/11/2020).
Menurut Agus, nakhoda kapal diduga melanggar pasal 102a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Total kerugian negara diperkirakan ratusan juta Rupiah. Untuk total nilai timah tersebut, diperkirakan sebesar Rp 3 Miliar,” tambah Agus.
Upaya penyelundupan pasir timah ilegal, bukan yang pertama diungkap Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Satgas BC 60001 sebelumnya mengambil tindakan terhadap KMN Kurnia Abadi-21 di periaran Tokong Malang Biru, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Sabtu (31/10).
Kapal yang memuat pasir timah sebanyak 18 ton, diketahui akan membawa muatannya ke Malaysia.
Tak main-main, estimasi nilai barang dalam kapal tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.
“Hari Sabtu kejadiannya,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, Agus Yulianto, Selasa (3/11/2020).
Agus mengungkapkan, penindakan tersebut berawal dari adanya informasi intelijen terkait akan ada penyelundupan pasir timah tujuan Malaysia.
Selanjutnya kapal BC 60001 untuk melakukan patroli laut di sektor perairan Batam hingga laut Natuna.
Sekira pukul 02.30 WIB, radar kapal BC 60001 mendapati sebuah kapal yang akan mengarah ke Malaysia di perairan Tokong Malang Biru.
Diduga kuat kapal tersebut yang disinyalir melakukan penyelundupan.
Setelah melakukan pengejaran, patroli BC 60001 berhasil bersandar di KMN KMN Kurnia Abadi-21 sekira pukul 03.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan kapal. Di atas KMN Kurnia Abadi-21 petugas juga menemukan 3 ABK dan nahkoda berinisial Ag.
“Muatan sekitar 360 karung pasir timah, dengan total berat kurang lebih 18 ton, tanpa dilindungi dokumen kepabeanan dan dokumen dari instansi terkait,” ungkapnya.
Diduga KMN Kurnia Abadi-21 telah melanggar Pasal 102a UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah.
Selanjutnya KMN Kurnia Abadi-21 beserta muatan dan ABK dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Pulau Karimun.
“Dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut,” sebut Agus.
Agus mengakui, Provinsi Kepri merupakan daerah yang rawan terjadinya upaya penyelundupan barang ilegal baik jaringan internasional maupun nasional.
Penyebabnya antara lain karena rawannya banyaknya pelabuhan ilegal yang tersebar di setiap kabupaten dan kota.
Tidak hanya itu, letak geografis Kepri juga sangat strategis karena berada di dekat jalur pelayaran internasional, serta negara tetangga Malaysia dan Singapura.***








