class="wp-singular post-template-default single single-post postid-35170 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Law / Life Style / Liputan Kriminal / Peristiwa / Video

Rabu, 13 Januari 2021 - 15:58 WIB

Dugaan Cabul, Tim gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang Amankan Oknum Pendeta

Batam – Tim gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang, dan Opsnal Polsek Batu Aji, mengamankan oknum pendeta atas nama Nico Paham Sinaga, terkait dugaan kasus cabul,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Selasa, 12 Januari 2021.

Sebelum diterbangkan ke Batam, pelaku diamankan tim gabungan lalu dibawa ke ke Polsek Medan Barat, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Andri

Ia menceritakan kronologis penangkapan terhadap pelaku. Pada Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 07.00 WIB, Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang, dan Opsnal Polsek Batu Aji, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencabulan berada di Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Selayang, Kecamatan Tuntungan, Sumatra Utara.

Pada Jumat, 8 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB tim gabungan bergerak ke lokasi untuk melakukan pengejaran. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku berhasil di amankan tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Jajaran Polresta Barelang Bongkar Praktek Perjudian di Kota Batam

“Tidak ada perlawanan dari pelaku saat dilakukan penangkapan,” ujar Kompol Andri Kurniawan turun langsung dalam penagkapan tersebut.

Penangkapan terhadap pendeta mesum ini, berawal dari laporan ES selaku orang tua korban ke Polsek Batu Aji.

Kasus ini terungkap, setelah ES mendapatkan informasi tak sedap di tempat tinggalnya tentang anaknya yang dicium dan dipeluk oleh pelaku yang merupakan pendeta.

ES pun menindaklanjuti isu tak enak itu ke sang buah hatinya yang baru berumur 15 tahun. Anaknya yang menjadi korban, pun bercerita semua yang pernah dialami oleh pelaku.

Baca Juga :  Hubungan Terlarang, Remaja 17 Tahun Nodai Janda Asal Lampung

“Bahwa sejak bulan Januari 2020 hingga Juni 2020 pelaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban. Atas kejadian tersebut ES yang merupakan orang tua korban sekaligus sebagai saksi membuat laporan ke Polsek Batu Aji,” ungkap Kompol Andri.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri, gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul, jelasnya lagi.

Kini pelaku yang merupakan seorang pendeta dan sebelumnya diketahui tinggal di komplek Perumahan Marina Garden, Tanjunguncang, tak jauh dari lokasi berdirinya bangunan Gereja tersebut, kini mendekam dalam jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.**

(Niko/red)

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Meranti Berikan Penjelasan Kronologi Terbakarnya Kapal KM Lintas Bahari 28

Anambas

TNI AL Amankan Kapal Ilegal Fishing di Laut Natuna Utara

Berita

Sambut Kunjungan TLCI Jambi, HM Marwan Nyatakan Siap Mendukung Jambore Nasional TLCI ke-V Tahun 2023

Batam

Alih Tugas Jabatan, Kapolda Mutasi 172 Personil Polda Kepri

Berita

HUT ke-43, Satpam dan Polres Meranti Gelar Baksos

Advertorial

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

Berita

Soroti Permasalahan Sampah, Li Claudia Chandra Imbau Masyarakat Batam Jaga Kebersihan Lingkungan

Berita

Dubes RI untuk Singapura Ajak BP Batam Kolaborasi Tingkatkan Investasi
error: Content is protected !!