Jajaran Polresta Barelang Bongkar Praktek Perjudian di Kota Batam

- Jurnalis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Jajaran Polresta Barelang Amankan 6 jenis perjudian di kota Batam dari bulan Mei sampai bulan Agustus 2022.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan ini dari bulan Mei sampai dengan Agustus Satreskrim Polresta Barelang telah berhasil mengungkap 6 kasus perjudian, ada 3 yang sudah di release sebelumnya , dan 3 kasus lagi yang kita release pada hari ini.

“Penangkapan Kasus perjudian yg ke 4 adalah jenis judi Kartu Song yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2022 Ruli Tangki Seribu Kel. Seraya Kec. Batu Ampar – Kota Batam dengan mengamankan 4 pelaku berinisial F, R, BS dan M dan barang bukti yang berhasil di amankan Uang Tunai sebanyak Rp 145.000, 2 Set Kartu REMI dan 4 buah Tong,” jelas Nugroho di Mapolresta Barelang. Selasa (23/08/2022) Sekira Pukul 14.30 Wib.

Kemudian kata Nugroho, penangkapan kasus perjudian yang ke 5 adalah Perjudian jenis Gelper yang menggunakan uang sebagai taruhannya dan juga tidak ada izin yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2022 di Ruli Kampung Aceh Simpang DAM Kel. Muka Kuning Kec. Sei Beduk – Kota Batam dengan mengamankan 3 Pelaku yakni berinisial K, M, dan J. dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 Unit Mesin permainan gelper , Uang pemain Rp 60.000.

Baca Juga :  Kapolresta Barelang Bersama Forkopimda Laksanakan Pawai Takbir

Dan penagkapan yang ke 6 adalah Jenis pejudian Pimpong yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2022 di Komplek Berniaga Nagoya Blok I Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam dengan mengamankan 4 Pelaku yang berinisial V, L, R dan A dan barang bukti yang berhasil di amankan berupa 2 buah kartu ATM, 1 Unit Handphone Samsung, 20 lembar catatan angka pingpong, 1 unit mesin pemutar pingpong, 24 bola pingpong, 1 buah papan periode.

Kapolresta Barelang mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang yang telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian dari bulan Mei hingga bulan Agustus telah berhasil mengungkap 6 jenis judi yaitu ada higs domino, togel hongkong , gelper , kartu song , bola pimpong dan gelper.

Dari 6 penangkapan judi tersebut telah berhasil mengamankan 21 orang pelaku yang terdiri dari penyelenggara , bandar dan pemain, tindakan tegas terhadap pelaku perjudian ini sesuai dengan perintah bapak Kapolri kepada semua Kapolda dan Kapolres/Ta se indonesia untuk menindak segala bentuk jenis perjudian yang ada wilayah hukum masing masing

Baca Juga :  Bebas Bersyarat Sipriyanus Berujung Kematian

Sebagai Kapolresta Barelang saya menindak lanjuti dari pada instruksi pimpinan dan saya himbau masyarakat Kota Batam apabila mendapati di wilayahnya ada praktek perjudian segera laporkan, pasti akan kita tindak tegas yang merupakan penyakit masyarakat jadi semuanya bersih dari perjudian termasuk kota Batam .

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH di dampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, Kasi Humas Akp Tigor Sidabariba SH dan Kanit Reskrim Iptu Haris Duta Kottama, S.Tr.K. **

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang
Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam
Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
Lindungi Anak dari Konten Negatif, Pemko Batam Dukung Aturan Verifikasi Usia di Platform Digital
Bebas dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Kasus 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara
Bea Cukai Batam Reekspor 25 Kontainer Limbah B3 Melalui Pelabuhan Batu Ampar

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:22 WIB

Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA

Senin, 16 Maret 2026 - 23:08 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:54 WIB

Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:36 WIB

Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman

Berita Terbaru