Mantan Kadis ESDM Pemrov Kepri Dituntut 14 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) Amjon dituntut 14 tahun penjara.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PTSP) Pemprov Kepri Amzan Taufik dituntut 13,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dilansir Antara, Jumat (19/2/2021), kedua mantan kadis ini didakwa melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp 32,5 miliar. Jaksa juga menuntut Amjon membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Azman Taufik denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Dodi Gazali Emil dalam sidang kasus korupsi izin pertambangan bauksit Kabupaten Bintan tahun 2018-2019 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Kamis (18/2). Jaksa mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

Sementara itu, jaksa menuturkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya. Tuntutan jaksa pun akan ditanggapi dengan pleidoi oleh kedua terdakwa pada sidang berikutnya.

“Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya,” kata JPU saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Kamis (18/2).

Kasus korupsi izin pertambangan bauksit ini juga menjerat 11 tersangka lainnya. Kesebelas tersangka masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepulauan Meranti Gencarkan “Police Goes To School”, Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
Berujung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah
Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha
Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti
Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:45 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gencarkan “Police Goes To School”, Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

Senin, 20 April 2026 - 13:22 WIB

Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan

Senin, 20 April 2026 - 12:32 WIB

Berujung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 

Minggu, 19 April 2026 - 20:37 WIB

Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB