class="wp-singular post-template-default single single-post postid-36028 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Gaya Hidup / Kepri / Law / Nasional / Tanjungpinang / Video

Jumat, 19 Februari 2021 - 15:04 WIB

Mantan Kadis ESDM Pemrov Kepri Dituntut 14 Tahun Penjara

Tanjungpinang – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) Amjon dituntut 14 tahun penjara.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PTSP) Pemprov Kepri Amzan Taufik dituntut 13,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dilansir Antara, Jumat (19/2/2021), kedua mantan kadis ini didakwa melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp 32,5 miliar. Jaksa juga menuntut Amjon membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Azman Taufik denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Dodi Gazali Emil dalam sidang kasus korupsi izin pertambangan bauksit Kabupaten Bintan tahun 2018-2019 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Kamis (18/2). Jaksa mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

Sementara itu, jaksa menuturkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya. Tuntutan jaksa pun akan ditanggapi dengan pleidoi oleh kedua terdakwa pada sidang berikutnya.

“Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya,” kata JPU saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Kamis (18/2).

Kasus korupsi izin pertambangan bauksit ini juga menjerat 11 tersangka lainnya. Kesebelas tersangka masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.**

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Bawaslu temukan 10 pelanggaran saat proses “pencoblosan” Pilgub Riau

Berita

Rumah Ketua FORMAPP Di Kepung Sejumlah Orang Yang Mengaku TNI Dan POLRI Mabar

Karimun

295 Personil Gabungan Dikerahkan Untuk Pengamanan  Idul Adha di Karimun

Ekonomi

Imigrasi Tanjungbalai Karimun Deportasi Delapan WNA Bermasalah

Featured

Kasus BUP Karimun di Tangani Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Featured

Dewan Pers: IWO Harus jadi Garda Terdepan Kelola Media Online

Berita

Kasus Covid-19 Meningkatkan, Pembelajaran Tatap Muka Di Karimun Kembali 50 Persen

Advertorial

Hijaukan Kawasan Bekas Tambang, PT Timah Tanam Ratusan Pohon di Kabupaten Bangka Barat
error: Content is protected !!