class="wp-singular post-template-default single single-post postid-20063 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Ekonomi / Karimun / Nasional

Jumat, 7 September 2018 - 00:54 WIB

Imigrasi Tanjungbalai Karimun Deportasi Delapan WNA Bermasalah

liputankepri.com, KARIMUN – Delapan Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah dengan keimigrasian, dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kamis (6/9/2018) siang.

Proses pendeportasian WNA bermasalah yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kamis (6/9/2018). foto: istimewa

Tujuh dari delapan WNA, merupakan yang diamankan petugas Imigrasi di Kecamatan Moro pada Rabu (29/8),  yang bekerja merenovasi bangunan dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Mereka adalah CJ, LXC, LLL, NSC, OCB asal Singapura, IS asal Bangladesh dan MS asal India.

Sementara seorang WNA berinisial C asal Malaysia, yang masuk Indonesia tanpa dilengkapi dokumen apapun. Yang bersangkutan kabur dari negaranya karena terlibat kasus hukum.

“Hari ini kita melakukan tindakan administrasi dengan mendeportasi WNA bermasalah,” kata Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Barandaru yang dijumpai di Pelabuhan Internasional Karimun saat proses deportasi.

Untuk warga negara Malaysia dan Singapura dipulangkan melalui Pelabuhan Tanjunggbalai Karimun mengunakan tranportasi laut.

“Mereka tidak kita kawal karena  dari sini langsung ke negaranya,” tambah Barandaru.

Sedangkan warga Negara India dan Bangladesh dipulangkan melalui Jakarta. Mereka dikawal hingga Jakarta oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.

Selain dideportasi, para WNA tersebut juga diberlakukan pencekalan masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan. Pencekalan ditandai dengan diberikannya cap merah di paspor mereka.

Barandaru menambahkan, untuk biaya pemulangan ditanggung oleh sponsor atau pihak yang mempekerjakan mereka. Namun pihak imigrasi tidak melakukan tindakan kepada sponsor dengan alasan karena tidak mengetahui aturan keimigrasian. (syah)

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Karimun Gelar Paripurna Pembahasan LKPJ TA 2019

Featured

20 Desa Di Kabupaten Karimun Terima Kucuran Dana Desa

Berita

Bupati Karimun Hadiri Peringatan HANI Tahun 2020

Berita

PT Timah Tbk Serahkan Hand Tracktor untuk Kelompok Bina Tani Tailong

Featured

Jabatan Ketua DPRD Karimun Masih Kosong

Kep Meranti

Wabup Meranti Pembina Upacara Bendera Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXIII dan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2019

Karimun

PSDKP Walker Karimun Genjot Pengusaha Kapal Untuk Berimigrasi

Featured

Oesman Sapta Disomasi MK, Wiranto Enggan Ikut Campur
error: Content is protected !!