Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polsek Medan Helvetia Rilis Kasus Pencurian Dengan Menggunakan Sepotong Bambu | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-36363 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Criminal / Nasional

Rabu, 10 Maret 2021 - 17:51 WIB

Polsek Medan Helvetia Rilis Kasus Pencurian Dengan Menggunakan Sepotong Bambu

Medan Helvetia • Polisi menangkap seorang Pria berinisial JS (28) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian disalah satu rumah korban Ghera Fakhira Putri (21) Alamat Jalan Cempaka Kiri No.02 Gaperta Ujung kelurahan Tanjung Gusta kecamatan Medan Helvetia.Rabu (10/03/2021),

Pelaku menggasak barang korban pada hari Jum’at tanggal 05/02/2021, sekira pukul 05.00 wib, sebulan setelah aksi itu, Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap Pelaku,

“Alhamdullillah akhirnya kami berhasil ungkap dan tangkap Pelaku di hari Rabu tanggal 03/03/2021 sekitar pukul 21.00 wib di Warnet Aditya Net Jalan Pinang Baris/T.B.Simatupang Sunggal, hasil dari pengembangan dan penyelidikan serta informasi dari masyarakat”. ujar Zuhatta.

Saat dilakukan penangkapan, dan dilakukan interogasi oleh anggota kami saat dilapangan, Pelaku mengakui perbuatannya, dan Pelaku mengatakan saat melakukan aksinya dengan cara merusak jerjak jaring pintu jendela rumah korban, dengan menggunakan sepotong bambu yang panjangnya sekitar 2 (dua) meter, namun tanpa disadari Pelaku aksinya terekam CCTV yang berada di rumah korban,

Adapun barang hasil aksinya berupa : – uang Tunai sebesar Rp.1000.000. – 1 (satu) unit Lektop Merk ASUS Type A456UR warna Dark Blue, dan 1 (satu) buah Tas Rangsel merek EIGER warna Hitam serta 1 (satu) buah Helm merek LTD warna Merah, dan 1 (satu) batang bambu yang panjangnya sekitar 2 (dua) meter sebagai alat yang digunakan, dan hasil aksinya Pelaku jual kepada seseorang yang berinisial K (DPO) dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Kepada Pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman selama – lamanya 7 (tujuh) tahun penjara”.pungkasnya (Red/Rls)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pelaku Usaha kawasan Industri Keluhkan Kebijakan Aturan Perizinan Barang Larangan Terbatas Berbelit

Nasional

Kapolda Bersama Forkopimda Cek Ke Zona Merah, Ingatkan Warga Agar Disiplin Protokol Kesehatan.

Berita

Kakanwil Inspeksi ke Lapas Tembilahan, Ada Apa…???

Kepri

1.700 Personel Gabungan TNI-POLRI Pengamanan Kunjungan Jokowi Ke Batam

Nasional

Laksanakan Giat Binmas,Aiptu R.P Siregar Sambangi SMP Tuah Negri

Berita

Korlantas Polri Mulai Terapkan ETLE Kamera Handphone di Tiga Provinsi

Berita

ASN Peduli Covid-19, Bupati Karimun Antarkan Langsung Sembako ke Pulau-pulau

Berita

Turnamen Sepakbola Baran Cup V Telah Usai, Daus : Kepada Pemenang Terus Pertahanan Prestasi Dan Jangan Puas Sampai Disini
error: Content is protected !!