Sekdaprov: ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah

- Jurnalis

Kamis, 11 Maret 2021 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPINANG — Pemprov Kepulauan Riau melarang seluruh ASN beserta keluarganya bepergian ke luar daerah terhitung sejak 10 sampai 14 Maret 2021 guna menekan penularan COVID-19.

Larangan itu diatur dalam surat edaran tentang pembatasan bepergian bagi ASN selama Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 di tengahpandemi COVID-19.

“Apabila ada ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan PP Nomor 48 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepri T.S. Arif Fadillahdi Tanjungpinang, Rabu (10/3).

Baca Juga :  Sekdaprov Kepri: Halal, Jangan Ragu Untuk Divaksin

Kendati begitu, Arif menyampaikan larangan bepergian ke luar daerah itu dapat dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan tugas dinas yang telah memperoleh surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja tempat ASN tersebut bertugas.

Selain itu, katanya, pengecualian bepergian ke luar selama 10-14 Maret juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah. “Khusus untuk hal ini, ASN terlebih dahulu wajib mendapatkan izin tertulis dari Gubernur Kepri,” tuturnya.

Baca Juga :  Dugaan Pencairan Proposal Fiktif Mencapai Rp1,9 Miliar

Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021. Pemprov Kepri telah menetapkan hak cuti tahunan pegawai di lingkup pemprovsetempat.

Dia merincikan cuti tahunan untuk 2021 sebanyak 10 hari kerja, kemudian sisa cuti untuk 2020 adalah enam hari kerja, dan sisa cuti untuk 2019 yakni enam hari kerja. “Sehingga total cuti tahunan untuk Tahun 2019, 2020, dan 2021 adalah 22 hari kerja,” katanya.**

(Ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba dan Penyerahan Bansos, Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Desa Benteng Hilir
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga
Progres Pergeseran Warga: 106 KK Tatap Harapan Baru di Tanjung Banon
Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:48 WIB

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:26 WIB

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:20 WIB

Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:20 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga

Berita Terbaru