Natuna – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Setioyono SH,. MH di dampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Imam MS Sidabutar SH, menghadiri kegiatan eksekusi penenggelaman dan pemusnahan barang bukti Kapal Ikan Asing (KIA) di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (31/3/2021) siang.
Kajati Kepri Hari Setiyono dalam sambutannya mengatakan, tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk memusnahkan kapal asing, sebagai barang bukti sudah memiliki keputusan hukum tetap.
“Ini merupakan bukti dari komitmen pemerintah terhadap penangkapan ikan ilegal fishing yang ada di perairan Natuna.,” ucap Kajati Hari Setiyono.
Hari Setiono, juga memberi apresiasi atas terjalinnya kerjasama yang baik dalam menindak kasus illegal fishing di perairan Laut Natuna.
“Peneggelaman kapal ini dilakukan dengan cara dilobangi kemudian diberikan beban serta dibakar,” terang Hari Setiyono.
Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung proses penenggelaman kapal, dengan cara ramah lingkungan dan tidak menimbulkan pencemaran.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna. Imam MS Sidabutar SH,MH dalam sambutannya Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Negeri Karimun selaku eksekutor pemusnahan barang bukti Kapal Ikan Asing yang akan dilaksanakan siang hari ini. Sebanyak 10 Kapal Ikan Asing (KIA) pelaku illegal fishing ditenggelamkan di laut Natuna.
Barang bukti Kapal Ikan Asing berjumlah 10 unit, 8 unit dari Kejaksaan Negeri Natuna dan 2 unit dari Kejaksaan Negeri Karimun.
“Kapal ikan ilegal fishing ini akan kita tenggelamkan dan kita musnahkan untuk memberikan efek psikologis,” jelas Imam MS .**
(Rud)









