class="wp-singular post-template-default single single-post postid-36922 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / Life Style / Nasional / Riau

Selasa, 20 April 2021 - 21:25 WIB

TPI Evaluasi Satker WBK/WBBM di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau

Pekanbaru – Pengunggahan Data Dukung Lembar Kerja Evaluasi (Daduk LKE) Satuan Kerja Pembangunan ZI WBK/WBBM di lingkungan Kemenkumham telah berakhir pelaksanaannya pada tanggal 18 April 2021 lalu.

Selanjutnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham selaku Tim Penilai Internal (TPI) akan melaksanakan Desk Evaluasi sebelum dilaksanakannya Panel TPI untuk pengusulan satker ke Tim Penilai Nasional (Kemenpan-RB).

Desk Evaluasi TPI pada satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau dilaksanakan Inspektorat Wilayah II Itjen Kemenkumham mulai tanggal 20 sampai 27 April 2021.

Dalam sambutannya, Inspektur Wilayah II Itjen Kemenkumham, Icon Siregar, menyampaikan bahwa inti dari pembangunan ZI WBK/WBBM adalah terlaksananya pembaharuan dan peningkatan kualitas layanan publik.

Baca Juga :  Kemenkumham Riau Usulkan 6.990 Napi Terima Remisi

Selain itu harus juga disertai inovasi dan kreatifitas yang dapat berguna bagi masyarakat banyak dan organisasi. “Sebagai instansi pelayan publik sudah menjadi kewajiban kita dalam mewujudkan Zona Integritas WBK/WBBM di satuan kerja masing-masing. Satuan kerja yang bebas dari korupsi dan pungutan liar,” ucap Icon kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Riau yang hadir di ruang rapat Kakanwil, Selasa (20/4).

Icon berpesan pula kepada seluruh satker yang mengikuti pembukaan Desk Evaluasi TPI ini secara virtual, untuk mempersiapkan dan menyajikan Daduk LKE serta mempersiapkan diri dalam wawancara, pemaparan kepala satker, yel-yel, dan penampilan maskot juga menghadirkan duta layanan.

Baca Juga :  Dirjenpas Tinjau Blok Pengendali Narkoba Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Dilanjutkan dengan pemaparan Desk Evaluasi TPI yang disampaikan Pengendali Teknis Tim Evaluasi, Erie Wijaya, yang menyampaikan bahwa syarat nilai LKE penetapan satker WBK adalah 75 dan WBBM sebesar 85 dari skala 100.

“TPN masih menemukan adanya inovasi layanan yang bersifat formalitas pemenuhan WBK/WBBM saja, bukan benar-benar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dapat lagsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Erie.

Ia menjelaskan faktor kegagalan satker meraih predikat WBK/WBBM. Setelah dilaksanakan pembukaan kegiatan, TPI direncanakan memeriksa kelengkapan daduk LKE selama dua hari kedepan, dan setelahnya dilanjutkan dengan wawancara seluruh satker.**

(Ura/rls)

Share :

Baca Juga

Batam

Dit Intelkam Polda Kepri Gelar Coffee Morning bersama Tokoh Adat

Kep Meranti

Pilih Mundur Dari Wakil Tenaga Alih Bupati, SM Akan Kembalikan Gaji Selama 9 Bulan

Berita

Ciptakan Suasana Kerja Harmonis, Marlin Silaturahmi Bersama ASN

Kepri

Gubernur Kepri Kukuhkan Pengurus ICMI dan IKA UNRI

Karimun

Peringati HKN ke-58, Gabungan Profesi Kesehatan Gelar Bakti Sosial

Berita

Kapolda Riau Pimpin Upacara Ziarah Dan Tabur Bunga Peringati Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Berita

Pacu Percepatan Herd Immunity Lingkungan Kampus, Polda Gandeng UMRI Gelar Vaksinasi.

Riau

Banmus Gelar Rapat Penyusunan Kegiatan Anggota DPRD Riau
error: Content is protected !!