Pansus Hutan Lindung, DPRD Karimun Datangi BPN

- Jurnalis

Selasa, 30 Maret 2021 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Pansus Hutan Lindung DPRD Kabupaten Karimun mendatangi Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN), di Komplek Perkantoran Pemkab Karimun, Selasa, 30 Maret 2021.

Dalam kunjungan tersebut, para wakil rakyan Kabupaten Karimun itu meminta kepada BPN menjelaskan peta hutan lindung, yang didalamnya terdapat pemukiman warga.

“Kita perlu menuntaskan masalah ini, BPN pun harus tahu apakah warga yang menyerobot hutan lindung, ataukah hutan yang menyerobot lahan warga,” kata ketua Pansus Hutan Lindung, Nyimas Novi Ujiani.

Dari peta yang ditunjukkan, ternyata ada beberapa Kecamatan yang masuk kawasan hutan lindung. Padahal didalamnya terdapat pemukiman masyarakat dan tanah yang dikuasai bersertifikat hak milik.

Bahkan ada satu kelurahan yang kondisinya hijau semua, tepatnya di Kelurahan Gading Sari Kecamatan Kundur.

Baca Juga :  Pemkab Karimun Gelar Upacara HUT Kabupaten Karimun Ke-22 Tahun

Berdasarkan peta hutan lindung dari BPN, Kecamatan yang terdapat kawasan hutan lindung antara lain, Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing, Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Barat, dan Kecamatan Moro.

Rencananya, Pansus Hutan Lindung DPRD Kabupaten Karimun akan melanjutkan kunjungan ke Gubernur Kepri pada pekan depan. Dengan meminta penjelasan mengenai perubahan atau pembebasan hutan lindung yang kembali jadi hak milik warga. Namun hanya beberapa pemilik dan tidak merata, melalui program TORA dari BPN tahun 2020.

Dimana program tersebut sejatinya harus dibuatkan SK dan melibatkan beberapa unsur, mulai dari Kelurahan, Desa, Kecamatan, beberapa dinas terkait, instansi vertical yang terkait dan banyak lagi.

Baca Juga :  DPRD Karimun Gelar Paripurna Penetapan Pasangan Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim sebagai Kepala Daerah

Namun pada kenyataannya, para Lurah dan Kades yang terdapat lahan di kawasannya yang dibebaskan, ternyata mengaku tidak mendapatkan SK Gubernur dan tidak mengetahui adanya pembebasan lahan melalui program TORA dari BPN.

“Makanya kita minta penjelasan dari Gubernur, program tora ini tidak sesuai mekanisme. Kalau mau dibebaskan ya seluruhnya, bukan bolong-bolong gitu petanya,” ungkap Nyimas Novi.

Sementara itu, Kepala BPN Tanjungbalai Karimun, Jimmy menjelaskan, dalam hal ini BPN hanya sebagai penyelenggara dan bukan sebagai pengambil keputusan.

“Sehingga apapun kondisi yang terjadi, tentu itu merupakan kebijakan dari pusat,” jelas Jimmy.**

(Ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru