class="wp-singular post-template-default single single-post postid-37919 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kriminal

Senin, 24 Mei 2021 - 13:13 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu 2.139,65 gram

Batam – Sebanyak 2.139,65 gram Narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin oleh Kanit I Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Kompol Raja Buntat Abbas, PS. Kanit I Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri HT. Sirait, SH, PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH. Senin (24/5/2021).

″Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.224,07 gram sabu, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 2.139,65 gram, dan sisanya sebanyak 84,42 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan″. Ungkap Kanit I Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Kompol Raja Buntat Abbas.

″Barang bukti jenis sabu tersebut kita musnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan setelah larut dibuang kedalam Septic Tank dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat″. Jelas Kanit I Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Kompol Raja Buntat Abbas.

″Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup Kanit I Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Kompol Raja Buntat Abbas.

Share :

Baca Juga

Advertorial

RSBP Batam Percepat Skrining Penyakit Jantung Bawaan untuk Dorong Deteksi Dini

Berita

Jalin Silaturahmi, Kapolsek Tapung Hilir Hadiri Perayaan 1 Abad PSHT dan Tasyakuran Warga Baru PSHT Ranting Tapung Hilir

Berita

Menteri Dalam Negeri Malaysia Pulang Kampung ke Kampar

Bengkalis

Pemkab Bengkalis Siap Bersinergi Wujudkan Idul Fitri Yang Aman dan Nyaman

Berita

Akau Bos Kasino Batam Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

Berita

Kapolres Karimun: Penyelam yang hilang terus kita cari

Batam

Diduga terima uang pelicin dari pengusaha Tanjung Batu,Polisi OTT oknum pegawai Dishub Batam

Berita

Polres Kampar Rayakan Hari Bhayangkara ke-79: Gerai Pelayanan Publik Permudah Perpanjang SIM
error: Content is protected !!