Tolak Permenaker JHT, FSPMI Gelar Aksi Demo di Kantor DPRD Karimun

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun | Aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mendapat penolakan dari berbagai pihak. Para buruh di Karimun menggelar aksi demo menolak aturan baru pencairan jaminan hari tua (JHT) hari ini di Halaman Kantor DPRD Karimun , Jumat (11/3/2022) pagi.

Dalam surat petisiI NO : 001/PC SPAI FSPMI-Karimun/2022 Kami dari Pimpinan Cabang Serikat pekerja Aneka Industri Federasi serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Kabupaten Karimun sebagai buruh dan warga Indonesia dengan tegas menyatakan;

1. Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 dan Laksanakan Jaminan Sosial untuk seluruh Rakyat Indonesia

2. Tolak Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

3. Stop Agresi perang Rusia di Ukraina

4. Turunkan Harga Bahan Pokok

5. Tolak Penundaan Pemilu 2024

Muhammad Fajar Ketua PC SPAI FSPMI Karimun, menyebut mayoritas pekerja di sektor industri, khususnya di Karimun, menolak Permenaker Pasal 2 pada Permenaker tersebut dijelaskan terkait manfaat JHT akan dibayarkan pada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakarjaan atau BP Jamsostek jika peserta jaminan berusia 56 tahun.

“Banyak yang menolak, karena ketika mereka putus kontrak dan tidak bekerja lagi, maka harus menunggu usia 56 tahun baru bisa JHT dicairkan,” katanya.

Sementara itu, lanjutnya, tenaga kerja industri di kota Karimun rata-rata berusia produktif 30-40 tahun. Dampak pandemi COVID-19 juga memicu cukup banyak pekerja industri yang putus kontrak dan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Situasi sedang sulit, jangan sampai justru dipersulit lagi oleh Pemerintah,” pintanya.

Sementara itu dihadapan para demonstran, Ketua Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra mengatakan akan menampung seluruh aspirasi pekerja serta segera menindaklanjuti permasalahan tersebut ke Pemerintah.

Terakhir aksi unjuk rasa tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan. Peserta yang ikut juga dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan.(An)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Kepulauan Meranti Sambut Kepulangan 110 Jamaah Haji di Pelabuhan Tanjung Harapan
Wamenaker: Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi untuk Hadapi Dunia Kerja
Sekda Sudandri Resmikan Gedung Baru KCP Bank Mandiri Selatpanjang
Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa
Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3
Tanam Harapan Bersama, Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon di Momen Pernikahan
Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
Menaker Yassierli Pimpin Delegasi Indonesia di Konferensi Perburuhan Internasional ke-114, Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:17 WIB

Sekda Kepulauan Meranti Sambut Kepulangan 110 Jamaah Haji di Pelabuhan Tanjung Harapan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:09 WIB

Wamenaker: Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi untuk Hadapi Dunia Kerja

Senin, 8 Juni 2026 - 11:26 WIB

Sekda Sudandri Resmikan Gedung Baru KCP Bank Mandiri Selatpanjang

Senin, 8 Juni 2026 - 08:50 WIB

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

Senin, 8 Juni 2026 - 05:48 WIB

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3

Berita Terbaru