class="wp-singular post-template-default single single-post postid-38805 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Nasional / Riau

Kamis, 24 Juni 2021 - 19:18 WIB

Polri Bertindak Secara Profesional, Kabid Humas: Itu Wajib Hukumnya Bagi Setiap Personel

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

PEKANBARU – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menegaskan setiap anggota Polisi di Bumi Lancang Kuning wajib bertindak profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pengayom masyarakat. Termasuk di antaranya profesional dalam memberikan pelayanan kepada publik.

“Setiap anggota Polda Riau wajib profesional menjalankan tugas-tugasnya. Termasuk paling utama itu profesional memberikan pelayanan kepada publik,” ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam keterangan releasenya, Senin (21/6/2021).

Narto (panggilan akrabnya) menekankan, bagi anggota Polda Riau yang tidak menjalankan tugas-tugasnya secara profesional akan diarahkan dan dibina menuju ke arah tersebut.

Baca Juga :  Penerapan UU ITE, Ketua Umum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

“Jadi bagi anggota Polda Riau yang tidak bisa dan mampu memberikan pelayanan dengan secara baik, tentu ada sanksi menanti mereka,” ujarnya

Narto menegaskan tentang viralnya video terjadi pekan lalu, pengambilan gambar dan video tersebut dilakukan secara ilegal dan itu merupakan bentuk pelanggaran.

“Akses ilegal yang dilakukan dengan merekam video dari CCTV milik Polda Riau merupakan pelanggaran serta perbuatan melawan hukum. Ini sudah sejak awal kita lakukan penanganannya,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Sultra tersebut.

Baca Juga :  Aparat Penegak Hukum Kurang Serius Berantas Tambang Emas Tanpa Izin di Solok

Narto menyebutkan, sejak awal peristiwa tersebut terjadi, Polda Riau sudah menanganinya sebagai kasus internal. Termasuk memanggil para orang-orang ada dalam video serta yang mengetahui kejadian tersebut.

“Kita sekarang fokus pada penyebaran video. (Ini jelas) perbuatan melawan hukum, tidak bisa (penyebaran video) dilakukan secara bebas. Ini melanggar UU ITE,” pungkas Narto.**

(Paan/rls)

Share :

Baca Juga

Nasional

Lagi, Setelah Operator Seluler Kini Website Dishubkominfo Di Bajak

Peristiwa

Gubernur Riau Tunggu Kemendikbud soal Sistem Belajar di Tengah Pandemi

Kep Meranti

Maju Di DPRD Misnatun Perjuangkan Nasib Guru Ngaji

Kep Meranti

Wabup Meranti Pembina Apel Kesadaran Nasional, Himbau PNS Bekerja Penuh Tanggungjawab

Nasional

Kabupaten Karo Sumut Di Landa Gempa 3,4 Skala Richter

Berita

Buka Pelatihan Publik Speaking, Kadiv Humas: Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik

Batam

Ketua Melayu Raya Silaturahmi Dengan Ketua Wartawan PWRI-B Meranti

Karimun

Patroli Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang di Perairan Karimun
error: Content is protected !!