class="wp-singular post-template-default single single-post postid-42272 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Nasional

Selasa, 21 Desember 2021 - 10:43 WIB

Aparat Penegak Hukum Kurang Serius Berantas Tambang Emas Tanpa Izin di Solok

Solok – Menyingkap Tabir Pertambangan Emas Tanpa Ijin di Kab. Solok Setelah sebelumnya sempat berhenti beroperasi dengan adanya razia besar-besaran oleh Polda Sumatera Barat bersama Polres Solok beberapa bulan yang lalu, PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) di Kenagarian Talang Babungo, Kabupaten Solok kembali menggeliat. Maraknya PETI ini seolah tidak takut hukum karena para pelaku pertambangan terlihat kembali leluasa dalam melaksanakan kegiatan mereka.

Permasalahan PETI ini merupakan permasalahan menahun yang sampai hari ini tidak ada penyelesaian atau solusi yang dapat menghentikan masalahan ini secara total dan tuntas. PETI ini menjadi sebuah permasalahan yang memunculkan banyak konflik sosial antara masyarakat dengan aparat pengamanan. Selain itu juga memicu kerusakan dan pencemaran lingkungan di sepanjang daerah aliran sungai.

“Diduga dalam hal ini ada pembiaran atau “kongkalingkong” oleh pihak-pihak tertentu dalam memanfaatkan kesempatan untuk memperkaya diri tanpa memikirkan efek negative bagi masyarakat lainnya dan lingkungan, karena mereka terlihat kembali leluasa dalam melakukan aktifitas pertambangan,” ungkap salah satu warga Nagari Talang Babungo yang enggan namanya disebutkan saat diwawancarai.

Warga juga menambahkan, “Sekitar 30 lebih mesin excavator yang beroperasi di lokasi pertambangan Talang Babungo saat ini, dulu sempat ditutup oleh polisi tapi saya tidak tahu juga kenapa sekarang kok bisa beroperasi kembali..??,” herannya.

Baca Juga :  Kapolda Sumbar Sambut Kunker DPD LSM Fopbindo

Menanggapi hal tersebut, Bupati Solok, H. Epyardi Asda, M.Mar saat ditemui langsung menyampaikan bahwa akan menertibkan Tambang Illegal yang ada di Kab. Solok, “Akan kita tertibkan segera, dalam waktu dekat, nanti kita akan komunikasikan bersama Kapolres,” tegas beliau.

“Kalau memang ada peluang untuk investasi besar terkait tambang emas kenapa tidak kita manfaatkan, tentunya dengan mengikuti perijinan yang berlaku, dan kalau itu merupakan tambang rakyat tetap harus mempunyai ijin operasi agar tidak melanggar aturan,” singkatnya, Minggu (19/12/2021).

Adrizal, Wakil Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) DPK Solok menyampaikan, “Ketegasan Bupati Solok untuk menertibkan tambang illegal tersebut patut kita apresiasi namun tentunya akan kita dampingi terus prosesnya sampai ada kepastian tindakannya,” ungkap Adrizal.

“Aktifitas PETI ini sudah pasti melanggar hukum dan undang-undang yang ada, selain itu juga sangat berbahaya bagi lingkungan dan para pelakunya sendiri, dampak negatif seperti pencemaran sungai dan kecelakaan tambang yang sudah pasti tidak akan ada jaminannya, jangan hanya memikirkan keuntungan tanpa memikirkan efek yang akan timbul bagi lingkungan dan masyarakat lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu pemain tambang yang identitasnya juga minta untuk tidak dipublish menuturkan bahwa selama berperan aktif di dalam dunia tambang illegal banyak prosedur yang harus mereka jalani dalam memuluskan kegiatan mereka dilapangan mulai dari level bawah sampai level tinggi yang melibatkan oknum-oknum tertentu yang diduga membekingi kegiatan PETI ini sehingga mereka harus membayar “upeti” setiap bulannya agar usaha mereka bisa tetap berjalan lancar.

Baca Juga :  Kapolres Meranti Pimpin Upacara Purna Bhakti Kasi Humas

“Setiap bulannya koordinator yang telah ditunjuk akan menyetorkan “upeti” kepada pihak tertentu dengan nominal yang cukup besar untuk memuluskan kegiatan PETI tersebut yang peruntukkannya kamipun tidak tahu itu didistribusikan kemana saja,” pungkasnya.

Beberapa waktu lalu di lokasi tambang illegal lainnya yakni di Kenagarian Surian, Kec. Pantai Cermin, Kab. Solok, Polisi mengamankan satu buah alat berat di lokasi tambang dengan menyita komputer alat tersebut, namun yang menjadi pertanyaan disini kenapa hanya satu buah alat yang diproses, sementara ada 3 (tiga) buah alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut, Kamis (09/12/2021) malam.

Hal ini sudah ditanggapi oleh Kanit III Polres Solok, IPDA Habib, “Kita diperintah atasan untuk melakukan penertiban seluruh mesin yang beroperasi disana (Surian,red), namun cuaca yang kurang bersahabat sehingga hanya satu buah komputer alat berat yang bisa kami amankan saat itu,” singkatnya, Jum’at (10/12/2021).***

(tim/bersambung)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Terkait Kasus Penyeludupan Imigran, Beras Dan Bawang Merah Asal Malaysia Sudah Masuk Tahap II

Kep Meranti

Seramai 847 Orang Peserta Siap Bertanding Di Kejuaraan Silat Bupati Meranti Cup 2018

Kep Meranti

Polisi Tangkap Pria Berusia 23 Tahun Diduga Pelaku Pembunuhan IRT di Rangsang Barat

Ekonomi

DEKRANASDA Siap Promosikan Batik Khas Karimun

Berita

Gempa M 4,6 Terasa hingga Kuta dan Denpasar, Ini Analisis BMKG

Featured

Bakamla Serahkan Kapal Ilegal Asal Vietnam ke KKP

Nasional

BNPT Paparkan Penyebaran Radikalisme kepada Paskhas

Nasional

PDI Perjuangan Sidoarjo Resmi Daftarkan Jagoannya Ke KPU
error: Content is protected !!