Polsek Kampar Kiri Amankan Dua Orang Pelaku Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 27 Juli 2021 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR KIRI – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan 2 orang pelaku narkoba di wilayah Desa Gunung Sari Kecamatan Kampar Kiri, Senin sore (26/07/2021).

Kedua pelaku narkoba yang ditangkap aparat kepolisian ini adalah DE alias ID (37) warga Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kuansing dan SL alias AT (44) warga Desa Gunung Sari Kecamatan Kampar Kiri, Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa Nopol dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (26/07/2021) sekira pukul 14.00 wib, saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Gunung Sari Kecamatan Kampar Kiri.

Baca Juga :  Polsek Kampar Kiri Amankan Pelaku Narkoba Warga Desa Kuntu Darussalam

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek perintahkan PS. Kanit Reskrim IPTU Supriadi SH dan anggota Reskrim melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan ini, sekira pukul 15.00 wib Tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang dicurigai yaitu DE alias ID dan SL alias AT, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga :  Tragis, Dua Orang Pekerja Tewas Tersengat Arus Listrik Tegangan Tinggi

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun
Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri
Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas
Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti
Wabup Muzamil Sampaikan RAPBD 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik dan Infrastruktur
Meranti Peringati Hari Pohon Sedunia dengan Gerakan Tanam Ribuan Pohon
Pertama di Meranti, KDMP Banglas Resmi Beroperasi

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:43 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 17:35 WIB

APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun

Kamis, 27 November 2025 - 10:45 WIB

Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri

Rabu, 26 November 2025 - 17:36 WIB

Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas

Selasa, 25 November 2025 - 11:39 WIB

Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti

Berita Terbaru