Polsek Kampar Kiri Amankan Dua Orang Pelaku Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 27 Juli 2021 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR KIRI – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan 2 orang pelaku narkoba di wilayah Desa Gunung Sari Kecamatan Kampar Kiri, Senin sore (26/07/2021).

Kedua pelaku narkoba yang ditangkap aparat kepolisian ini adalah DE alias ID (37) warga Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kuansing dan SL alias AT (44) warga Desa Gunung Sari Kecamatan Kampar Kiri, Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa Nopol dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  Tragis, Dua Orang Pekerja Tewas Tersengat Arus Listrik Tegangan Tinggi

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (26/07/2021) sekira pukul 14.00 wib, saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Gunung Sari Kecamatan Kampar Kiri.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek perintahkan PS. Kanit Reskrim IPTU Supriadi SH dan anggota Reskrim melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan ini, sekira pukul 15.00 wib Tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang dicurigai yaitu DE alias ID dan SL alias AT, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga :  Polsek Kampar Kiri Amankan Pelaku Narkoba Warga Desa Kuntu Darussalam

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tongkat Komando Berganti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Pimpin Polres Kepulauan Meranti
Plt. Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi
Kokohkan Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Meranti Sambangi Kajari
Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:13 WIB

Tongkat Komando Berganti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Pimpin Polres Kepulauan Meranti

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:54 WIB

Plt. Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kokohkan Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Meranti Sambangi Kajari

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:51 WIB

Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

Unit Reskrim Polsek Balai Karimun Berhasil Ungkap Curanmor

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:19 WIB