class="wp-singular post-template-default single single-post postid-39896 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri

Rabu, 18 Agustus 2021 - 08:44 WIB

Gubernur Kepri Larang Anak Dibawah Umur 12 Tahun Bepergian Antar Daerah

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad akhirnya menetapkan Surat Edaran Nomor 558/SET- STC19/VIII/2021 terkait perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan transportasi umum, Senin (16/8).

Yang mana, dalam surat edaran tersebut tak hanya berisi ketentuan tentang perjalanan orang dalam negeri dan internasional saja.

Namun, juga penegasan larangan pemerintah untuk anak berusia di bawah 12 tahun dilarang atau tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan (berangkat) antar kabupaten/kota ataupun Provinsi di Provinsi Kepri.

“Anak usia dibawah 12 tahun dilarang berangkat antar daerah se Provinsi Kepri,” ujar Ansar.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Lantik Lamidi Pejabat Sekdaprov Kepri

Namun begitu, lanjut Ansar pemerintah memberikan pengecualian bagi PPDN berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan lintas provinsi masuk ke dalam wilayah Provinsi Kepri dengan alasan pindah mengikuti orang tua.

“Itupun dengan melengkapi persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin Covid-19 diwajibkan bagi PPDN berusia di atas 12 tahun, serta dalam hal PPDN sebagaimana dimaksud tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter pada fasilitas kesehatan Pemerintah,” jelas Ansar.

Tak hanya itu, persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin Covid-19
dikecualikan bagi pekerja pada kendaraan pelayanan distribusi logistik dan/atau barang, serta PPDN dengan keperluan mendesak, meliputi: Pasien dengan kondisi sakit keras yang didampingi 1 (satu) orang keluarga, ibu hamil yang didampingi 1 (satu) orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 (dua) orang keluarga, dan pengantar jenazah non-covid-19 maksimal 5 (lima) orang dengan dilengkapi dengan hasil negatif RT-PCR dan/atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga :  Pemrov Kepri Biayai Isolasi Terpadu Hotel Gembira dan Insentif 30 Nakes

“Tak hanya bagi bagi pelaku perjalanan dalam negeri saja, melarang pemberangkatan anak dibawah 12 tahun juga diberlakukan untuk perjalanan orang ke luar negeri atau internasional,” jelas Ansar.**

Share :

Baca Juga

Batam

BP Batam Gelar Rakor, Bahas Isu Strategis dan Susun Rencana Kerja Tahun 2025

Berita

Kapolres Kuansing Pastikan Tidak Ada PETI di Gunung Toar

Anambas

Dua Unit Kapal Ikan Asing Diringkus Patroli KKP

Berita

Tim Gabungan Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Merek Luffman

Featured

Kapolri dan Menkeu Tinjau Langsung Hasil Tangkapan Penyelundupan Sabu 1,6 Ton di Batam

Batam

Jelang Operasi Gempur Rokok Ilegal, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Batam

Karimun

Bupati Karimun Resmikan Rumah Tahfidz Akhwat

Bintan

Kampung Lome Mencekam, Akses Pintu Masuk Warga Ditutup
error: Content is protected !!