Tim Gabungan Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Merek Luffman

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2020 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Tim gabungan Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya Tahun 2020 melakukan tindakan KM Milenium dengan muatan 10.200.000 (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu batang) barang kena Cukai hasil tembakau rokok dengan merek Luffman di perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (12/4/2020.

“Penindakan KM Milenial ini merupakan Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya Tahun 2020 bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Wilayah DJBC Aceh, serta Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Bea Cukai Tanjung Balai Karimun,”jelas Kakanwilsus DJBC Kepri, Agus Yulianto melalui Humas DJBC Kepri Awaluddin kepada media ini dalam siaran pers ,Senin (13/4).

Lebih jelas Aawaluddin mengatakan, hari Minggu tanggal 12 April 2020, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, mendapat informasi dari Kantor Wilayah DJBC Aceh tentang adanya kapal kayu bermuatan barang illegal.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu - sabu

“Jutaan batang rokok merek Luffman ini diduga merupakan barang illegal berasal dari Thailand.Dan kami menjumpai kapal kayu dengan ciri ciri yang sama dengan informasi dari Kantor Wilayah DJBC Aceh sekitar pukul 17.30.Wib,”ujar Awaluddin.

Kemudian lanjut Awal,saat ditemukan oleh petugas, kapal KM. Milenium tersebut sudah tidak bergerak dan dalam kondisi lambung kapal tersebut miring kiri.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan ada seorang pun di
atas kapal maupun di area sekitar perairan tersebut.

Untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut lebih lanjut pada sarana pengangkut tersebut, lebih dari 10.200.000 (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok dengan merek Luffman) yang diduga merupakan barang impor illegal asal Thailand.

Baca Juga :  BC Kepri Gagalkan 3.304 Unit Smarphone Ilegal

Barang bukti berupa 1 (Satu) Unit sarana pengangkut berupa kapal kayu KM Milenium dengan tonase GT 25 dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Aceh atau KPPBC Langsa.

Diperkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 10.353.000.000 (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp 11.346.225.000 (Sebelas Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).***

(ura/rls)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Baznas dan Polres Siak, Wujudkan Impian Rumah Layak Huni ke-8 bagi Warga Buantan Besar
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Curiga Isteri Hilang, Seorang IRT Ditemukan Meninggal Dalam Tangki Air
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas
Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis
Bupati Meranti Kaji Banding ke RSUD Muhammad Sani Karimun, Dorong Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan.
Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:57 WIB

Sinergi Baznas dan Polres Siak, Wujudkan Impian Rumah Layak Huni ke-8 bagi Warga Buantan Besar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:10 WIB

Curiga Isteri Hilang, Seorang IRT Ditemukan Meninggal Dalam Tangki Air

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:05 WIB

Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:37 WIB

Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis

Berita Terbaru