Polsek Tapung Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit Desa Danau Lancang

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNG HULU – Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu kembali menangkap pelaku narkoba, kali ini seorang tersangka pengedar sabu diciduk disebuah pondok dalam areal kebun sawit di Desa Danau Lancang, Rabu sore (01/09/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RG alias AM (55) warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan 3 paket lainnya dalam pipet bening, 1 set bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (01/09/2021) sekira pukul 17.25 Wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Danau Lancang.

Baca Juga :  Polsek Siak Hulu Grebek Rumah Pelaku Narkoba, Dua Orang Diamankan dan Satu Lagi Kabur

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis shabu sedang berada disebuah pondok dalam areal perkebunan sawit, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap pria paroh baya berinisial RG tersebut.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 7 paket sabu dalam plastik bening di dalam botol merk Eco Farming dan 3 paket shabu lainnya dalam pipet warna bening di atas meja dapur dalam pondok tersebut.

Saat diinterogasi petugas, tersangka RG ini mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial F, Tim kemudian mencoba menghubungi F namun Hp-nya sudah tidak aktif, kini yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus peredaran narkoba.

Baca Juga :  Peringati HKGB ke-69 dan HUT Polwan ke-73, Polres Kampar Bagikan Ratusan Sembako

Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi TNI-Polri, Polres Kampar ‘Sikat’ Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tapung
Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu
Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami
Polsek Kampar Kiri dan Ninik Mamak Bersinergi Tanam Pohon Hijaukan Lingkungan
Polsek Kampar Ringkus Pencuri Toko Bangunan, Kapolsek: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
DPP Elang 3 Hambalang Riau bersama Forkopimcam Santuni Warga Kurang Mampu
82 Personel Polres Kampar Naik Pangkat, Kapolres: Motivasi Tingkatkan Kinerja, Amanah Lebih Besar

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:16 WIB

Sinergi TNI-Polri, Polres Kampar ‘Sikat’ Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tapung

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:07 WIB

Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:38 WIB

Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:33 WIB

Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:53 WIB

Polsek Kampar Kiri dan Ninik Mamak Bersinergi Tanam Pohon Hijaukan Lingkungan

Berita Terbaru