Polres Kampar Bekuk Pengedar Sabu Warga Desa Tarai Bangun

- Jurnalis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Resnarkoba Polres Kampar menangkap BS alias BU (26) warga Perumahan Sukaramai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Sat Resnarkoba Polres Kampar menangkap BS alias BU (26) warga Perumahan Sukaramai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali bekuk pelaku narkoba, kali ini seorang pengedar narkotika jenis shabu ditangkap di wilayah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Selasa Sore (24/08/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BS alias BU (26) warga Perumahan Sukaramai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 28,60 gram, sebuah timbangan digital, sebuah Hp merek Vivo warna biru, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (24/08/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang yang dicurigai yaitu BS alias BU warga Perumahan Sukaramai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok merek Sampoerna dan kotak kacamata warna hitam.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Peringati HKGB ke-69 dan HUT Polwan ke-73, Polres Kampar Bagikan Ratusan Sembako

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hidayat Pimpin KONI Meranti Periode 2026-2030, Wabup Muzamil Tekankan Kekompakan dan Prestasi
Hidayat Abdurrahman Kembali Dipercaya Pimpin KONI Kepulauan Meranti Periode 2026-2030
Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru
Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru
Bhabinkamtibmas Desa Bantar Panen Cabai rawit dukung Ketahanan Pangan
Pesantren Babus Sa’adah Lepas Santri Angkatan VI, PKBM Dewan Dakwah Luluskan Angkatan Pertama
Sekda Kepulauan Meranti Sambut Kepulangan 110 Jamaah Haji di Pelabuhan Tanjung Harapan
Pria di Selatpanjang Ditemukan Meninggal dikamar Penginapan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:32 WIB

Hidayat Pimpin KONI Meranti Periode 2026-2030, Wabup Muzamil Tekankan Kekompakan dan Prestasi

Senin, 15 Juni 2026 - 01:18 WIB

Hidayat Abdurrahman Kembali Dipercaya Pimpin KONI Kepulauan Meranti Periode 2026-2030

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:48 WIB

Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:59 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bantar Panen Cabai rawit dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru