Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polres Kampar Kembali Tangkap Dua orang Pengedar Shabu | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40506 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kampar

Kamis, 9 September 2021 - 12:36 WIB

Polres Kampar Kembali Tangkap Dua orang Pengedar Shabu

KAMPAR – Usai menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu berinisial AS di wilayah Kecamatan Tambang pada Selasa sore (07/09/2021), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengembangan.

Beberapa jam kemudian petugas berhasil menangkap 2 pelaku lainnya pada dua lokasi berbeda, kedua tersangka yang ditangkap adalah RC alias RI (33) warga Dusun I Desa Kuapan dan TF alias DV (27) warga Danau Bingkuang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.27 gram dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal pada Selasa (07/09/2021) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan atas tertangkapnya tersangka AS alias AN di Desa Kuapan Kecamatan Tambang.

Baca Juga :  Polsek Kampar Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Alam Panjang

Didapat informasi bahwa narkotika yang ada pada tersangka AS tersebut berasal dari tersangka RC dan TF, atas informasi tersebut Tim langsung mencari keduanya.

Tersangka RC berhasil ditangkap pada malamnya saat berada di Desa Ganting Damai Kecamatan Salo, kemudian tersangka TF ditangkap di Pasar Danau Bingkuang Kecamatan Tambang.

Saat diinterogasi, tersangka RC mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu yang dikuburkan disamping kandang ayam belakang rumahnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah RC di Desa Kuapan, ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,27 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Kampar Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Tambang dan Kapolsek Bangkinang Barat

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

(Ocu arun)

Share :

Baca Juga

Berita

Keluarga Besar Suku Koto Batam Kompak Dukung Rudi – Rafiq di Pilkada Kepri 2024

Anambas

Bupati Natuna dan Polres Natuna Teken NPHD dukungan Operasional Penanganan Covid-19

Advertorial

Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007

Berita

Antisipasi Penyalahgunaan, Polres Kep Meranti Gelar Pengecekan Senjata Api Personel

Berita

Pemkab Meranti Gelar Gerak Jalan Santai Sempena HUT RI Ke-74 Tahun 2019

Berita

Fraksi DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna Soal Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD-P 2024

Berita

Mahmuzin – Iskandar Resmi Mendaftar Ke KPU Meranti

Berita

LSM Resamkala: Ada Dugaan Penyelewengan dari Sektor Pajak Sarang Burung Walet
error: Content is protected !!