Polres Kampar Kembali Tangkap Dua orang Pengedar Shabu

- Jurnalis

Kamis, 9 September 2021 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR – Usai menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu berinisial AS di wilayah Kecamatan Tambang pada Selasa sore (07/09/2021), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengembangan.

Beberapa jam kemudian petugas berhasil menangkap 2 pelaku lainnya pada dua lokasi berbeda, kedua tersangka yang ditangkap adalah RC alias RI (33) warga Dusun I Desa Kuapan dan TF alias DV (27) warga Danau Bingkuang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.27 gram dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal pada Selasa (07/09/2021) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan atas tertangkapnya tersangka AS alias AN di Desa Kuapan Kecamatan Tambang.

Didapat informasi bahwa narkotika yang ada pada tersangka AS tersebut berasal dari tersangka RC dan TF, atas informasi tersebut Tim langsung mencari keduanya.

Baca Juga :  Modus Bantu Ngurus SHM, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu

Tersangka RC berhasil ditangkap pada malamnya saat berada di Desa Ganting Damai Kecamatan Salo, kemudian tersangka TF ditangkap di Pasar Danau Bingkuang Kecamatan Tambang.

Saat diinterogasi, tersangka RC mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu yang dikuburkan disamping kandang ayam belakang rumahnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah RC di Desa Kuapan, ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,27 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Ganja

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

(Ocu arun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba dan Penyerahan Bansos, Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Desa Benteng Hilir
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga
Progres Pergeseran Warga: 106 KK Tatap Harapan Baru di Tanjung Banon
Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati
Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi
Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:48 WIB

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:20 WIB

Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:20 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:31 WIB

Progres Pergeseran Warga: 106 KK Tatap Harapan Baru di Tanjung Banon

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:45 WIB

Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati

Berita Terbaru