Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Kapolres Kampar Klarifikasi Bentrok Eks Karyawan dengan Security PT. Padasa | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40685 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kampar / Riau

Minggu, 19 September 2021 - 20:15 WIB

Kapolres Kampar Klarifikasi Bentrok Eks Karyawan dengan Security PT. Padasa

KAMPAR – Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH didampingi Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH klarifikasi terkait peristiwa bentrok antara Eks Karyawan dengan Security PT. Padasa Enam Utama, yang terjadi saat proses pengosongan perumahan milik perusahaan tersebut pada Selasa (14/09/2021) lalu.

Dijelaskan Kapolres Kampar bahwa peristiwa bentrok ini terjadi antara Eks Karyawan yang masih menempati rumah atau aset PT. Padasa dengan pihak Security yang ditugaskan oleh management perusahaan melakukan pengosongan rumah tersebut, jadi mereka bukanlah preman.

“Sebelum proses pengosongan paksa rumah milik perusahaan tersebut, pihak management telah mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali kepada Eks Karyawan agar mereka mengosongkan rumah tersebut karena statusnya tidak lagi sebagai karyawan,” ujar Rido Purba, Minggu (19/9) sore.

Kapolres mengatakan, rumah itu sendiri sebenarnya juga banyak yang tidak ditempati namun masih dikuasai oleh Eks Karyawan dan digembok mereka, sementara rumah tersebut juga akan diperlukan dan akan digunakan untuk karyawan mereka.

“Pada saat proses pengosongan rumah tersebut terjadi perlawanan oleh Eks Karyawan sehingga timbul kegaduhan, yang berujung beberapa orang dari kedua belah pihak ada yang mengalami luka akibat lemparan batu atau pukulan benda tumpul,” jelasnya.

Diketahui saat kejadian itu pihak Security membawa pentungan dan tameng berbahan rotan sebagai kelengkapan mereka, sementara Eks Karyawan membawa berbagai benda seperti potongan kayu dan juga ada senjata tajam jenis parang.

Baca Juga :  Kapolda Riau mendapatkan Pujian Kinerja Dari Presiden Jokowi

Beberapa saat setelah kejadian, anggota Polsek XIII Koto Kampar yang mendapat informasi kejadian tersebut tiba di TKP, namun saat itu kedua pihak yang bentrok sudah bubar karena kejadiannya berlangsung singkat.

Karena sama-sama ada korban yang terluka lalu kedua pihak membawa rekan mereka untuk berobat dan selanjutnya mereka saling lapor, untuk pihak Eks Karyawan datang melapor ke Polres Kampar, sementara pihak Security perusahaan melapor ke Polsek XIII Koto Kampar.

Laporan dari kedua pihak ini telah ditindaklanjuti petugas, setelah membuat laporan polisi dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, lalu memintakan visum atas korban dan dilanjutkan olah TKP besok paginya, Tim penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kejadiannya karena kedua pelapor sama-sama tidak tahu pasti siapa pelakunya, sebab kejadian ini sifatnya komunal dan spontan serta ada banyak orang.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, terkait status mereka ini sebagai Eks Karyawan, itu karena sebelumnya mereka melakukan mogok kerja selama berbulan-bulan dan telah diberi beberapa kali peringatan tertulis (SP) oleh manajemen perusahaan agar mereka kembali masuk untuk bekerja, namun peringatan tersebut tidak dipedulikan hingga akhirnya mereka didiskualifikasi dan tidak lagi sebagai karyawan.

Baca Juga :  Terduga Teroris Dibekuk Densus 88 di Kampar Riau

Sebagian dari Eks karyawan ini telah keluar dan mencari kerja ditempat lain, dan sisanya inilah yang masih bertahan hingga akhirnya pihak perusahaan melakukan pengambil alihan aset mereka itu.

Sebenarnya Eks Karyawan ini juga merupakan korban dari pihak-pihak tertentu yang memprovokasi mereka dulu untuk melakukan mogok kerja, yang akhirnya merugikan diri mereka sendiri.

Sebagaimana diketahui salahsatu pihak yang menghasut mereka dulu yaitu sdri. KS dari salahsatu organisasi buruh, KS telah diproses hukum hingga menjadi terpidana dan menjalani hukuman penjara.

Pada kesempatan ini Kapolres juga mengingatkan, agar tidak ada yang memancing di Air Keruh atau memanfaatkan kesempatan atas kejadian ini.

“Kami akan lakukan proses hukum bila ada yang coba-coba melakukan provokasi atau hasutan terkait permasalah ini, kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik demi terwujudnya situasi yang aman dan kondusif,” harap Kapolres.**

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Tanpa Hambatan, DPC PBB Kepulauan Meranti Umumkan Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

Berita

Kapolres Kampar Bersama Forkopimda Kampar Tinjau Vaksinasi Merdeka di Tambang

Berita

Bawa Sabu 1,5 KG, Pria Asal karimun Diringkus Polisi Meranti

Featured

Dua Tokoh Masyarakat Rangsang Barat Apresiasi Pemilu 2019 Transparan

Kep Meranti

Wabup Muzamil Pastikan Stok Sembako, BBM dan Jalur Mudik di Meranti Aman Jelang Lebaran

Kep Meranti

Dalam Pembangunan Puskesmas Teluk Belitung Yang Menjadi Polemik Tercantum Nama Kajari Meranti

Ekonomi

Analisis Evaluasi Eksternal Polres Meranti Di Grand Meranti Hotel Berlangsung Sukses

Berita

Sejumlah Tokoh Agama di Kuansing Dukung Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Menjadi Kapolri
error: Content is protected !!