Tanjungpinang – Para pengusaha di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau yang sempat menunggak pajak mulai melunasi utang pajak daerah setelah diperiksa Kejaksaan Negeri Bintan.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana, di Bintan, Selasa, menjelaskan, sejumlah pengusaha telah membayar pajak daerah yang sempat tertunggak cukup lama. Sejak Maret 2021, pengusaha tersebut menyetor piutang pajak daerah sebesar Rp44,1 miliar kepada Badan Pendapatan Daerah Bintan.
Sementara total nilai tunggakan pajak daerah mencapai sekitar Rp140 miliar. Nilai tunggakan pajak daerah yang cukup tinggi dapat dimanfaatkan untuk program pembangunan daerah jika dilunasi oleh para penunggak pajak.
“Maret 2021, kami memperoleh surat kuasa untuk penagihan pajak daerah yang nilainya cukup besar. Setelah itu, sejumlah pengusaha ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait persoalan itu,” katanya, yang juga mantan penyidik KPK.
Salah satu perusahaan di Bintan, memiliki tunggakan pajak daerah hingga Rp30 miliar. Piutang pajak itu sudah dilunasi perusahaan tersebut.
“Jadi dari Rp44 miliar kewajiban pajak yang dibayar itu, Rp30 miliar bersumber dari satu perusahaan,” ujarnya.
Ia mengimbau para penunggak pajak daerah untuk menunasi kewajibannya. Hingga 30 November 2021, menurut dia merupakan kesempatan untuk membayar pajak daerah karena ada kebijakan pemutihan denda pajak daerah.
“Kami imbau para pengusaha untuk membayar tunggakan pajak selagi masih ada kebijakan pemutihan denda pajak,” ucapnya.
Riana menegaskan pihaknya akan “mengejar” para penunggak pajak lainnya. Bahkan persoalan itu akan dibawa ke ranah hukum jika para penunggak pajak tidak menunaikan kewajibannya.
“Kami masih menganalisis apakah selain menggugat secara perdata, dapat memenuhi unsur pidana korupsi,” tegasnya.**