class="wp-singular post-template-default single single-post postid-42406 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kriminal / Peristiwa

Rabu, 29 Desember 2021 - 11:51 WIB

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

Batam | Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal hasil Operasi Cukai termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok Ilegal periode tahun 2020 hingga 2021 bertempat di Sagulung, Rabu, (29/12/2021).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.

Operasi Cukai tersebut juga bertujuan untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu.

Operasi Cukai yang sudah dimulai sejak tahun 2017 tersebut dilaksanakan secara serentak dan terpadu termasuk oleh Bea Cukai Batam. Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan.

Diharapkan juga terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok legal.

“Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Ambang.

Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan Operasi cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.

“Untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar,” jelas Ambang.

Ambang juga menjelaskan kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan untuk mengkampanyekan “Legal Itu Mudah” sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, Ambang juga tak lupa mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama sama memberantas peredaran rokok ilegal.

“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN),” pungkas Ambang.**

Share :

Baca Juga

Berita

Baru keluar dari penjara, resedivis ini tertangkap lagi

Berita

Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal

Berita

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti

Advertorial

Konsisten Bantu Kesehatan Warga, PT TIMAH Tbk Serahkan Bantuan untuk Lansia di Bangka Barat

Berita

Dalam Rangka Hari Bayangkara KE-76 Polres Karimun Buka Turnamen Badminton

Batam

Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 774.943 Batang Rokok Ilegal dalam 4 Bulan Terakhir

Berita

Beraksi di Enam Lokasi, Residivis Jambret Ditangkap Polisi

Advertorial

BP Batam Promosikan Potensi Investasi di Kancah Internasional
error: Content is protected !!