Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Wilayah Desa Sipungguk | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-42726 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Selasa, 18 Januari 2022 - 11:10 WIB

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Wilayah Desa Sipungguk

KAMPAR,- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi pelaku narkoba, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu diciduk di Jl. Bonca Congkiong Desa Sipungguk Kec. Salo, pada Senin Sore (17/1/2022).

 

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA (32) dan PA (29) kedua Pelaku warga desa Sipungguk Kec.Salo

 

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 8 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 4.53 Gram) dan 2 unit hp yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada senin (17/01/2022) sekira pukul 15.30 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Sipungguk Kec. Salo.

 

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan 2 orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MA (32) dan PA (29) selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

 

Dari tersangka ditemukan barang bukti 8 Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dan dimasukkan ke dalam Kotak rokok Sampoerna merah pada kantong celana depan sebelah kanan pelaku MA , serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dia Peroleh dari pelaku PA , dan pada saat PA di interogasi bahwa barang yang tersebut di dapat dari sdr BO (dpo) yang di ambil di jln. H.R Soebrantas Pekanbaru dan selanjutnya tersangka barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

 

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya

 

 

(Ocu)

Share :

Baca Juga

F.ILUSTRASI

Batam

Ayah Ini Cabuli Anak Tirinya Selama Empat Tahun

Featured

Permintaan Maaf Presiden Direktur PS TNI soal Kerusuhan Gresik

Featured

Wabup Meranti Sampaikan Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait Nota Keuangan APBD-P Tahun 2018

Featured

Ahad Matahari Tepat Berada di Atas Ka’bah, Waktu Terbaik Betulkan Arah Kiblat

Featured

Sambut HUT ke 75, Polwan Polres Siak Gelar Bhakti Donor Darah

Batam

Syahrul Huda: KPU Batam Tolak Bacaleg Mantan Koruptor

Batam

Indikasi Pemohon TKI Non Prosedural,Imigrasi Tunda Penerbitan 153 Paspor

Batam

Lolosnya PCC ke Batam,DPP Lidik Krimsus RI Minta Kapolda Usut Pihak Yang Terlibat
error: Content is protected !!