“Iya, tapi tidak menyebutkan secara spesifik 21 anggota DPRD Karimun, soalnya ditanya ke Sekwan siapa yang ngunci, dia bilang tidak tahu, jadi ada kemungkinan 21 anggota DPRD Karimun itu. Klien saya merasa haknya dizalimi, mau kerja tapi ruang kerjanya dikunci, padahal klien saya masih Ketua DPRD Karimun yang sah,” ujar kuasa hukum Asyura yakni Bambang Hardijusno, Selasa (12/7/2016).
Liputankepri.com,Karimun – Polemik antara Ketua DPRD Karimun, Muhamad Asyura dengan 21 anggota DPRD Karimun tampaknya semakin meruncing.
Hal tersebut terjadi setelah keduanya memilih untuk saling membuat laporan polisi ke Polres Karimun.
Asyura melaporkan 21 anggota DPRD Karimun (minus tiga pimpinan dan lima anggota Fraksi Golkar) ke Polres Karimun, terkait dugaan mengunci ruangan Ketua DPRD Karimun sekitar 27 Juni lalu.
Asyura menilai hal tersebut sebagai bentuk penjegalan dirinya sebagai Ketua DPRD Karimun yang sah.
Laporan politisi Partai Golongan Karya tersebut tercatat dengan Nomor: LP-B/135/VII/2016, Juli 2016.
“Iya, tapi tidak menyebutkan secara spesifik 21 anggota DPRD Karimun, soalnya ditanya ke Sekwan siapa yang ngunci, dia bilang tidak tahu, jadi ada kemungkinan 21 anggota DPRD Karimun itu. Klien saya merasa haknya dizalimi, mau kerja tapi ruang kerjanya dikunci, padahal klien saya masih Ketua DPRD Karimun yang sah,” ujar kuasa hukum Asyura yakni Bambang Hardijusno, Selasa (12/7/2016).
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Karimun, Bakti Lubis saat dihubungi mengaku belum mendengar laporan ke kepolisian yang dilayangkan Asyura.
Hanya saja, Bakti mengaku kalau berita tersebut benar, ia sangat menyayangkannya.
“Belum dengar berita itu. Kalau memang benar begitu adanya, sebagai pimpinan, saya sangat menyayangkannya. Belum tentu juga, anggota yang mengunci, kan itu kewenangan sekretariat,” kata Bakti.*(Trb)*