class="wp-singular post-template-default single single-post postid-42730 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / LINGGA

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:05 WIB

Kasus HPT Desa Marok Tua, Kuasa Hukum:  Saya Kira Adanya Kriminalisasi 

Jefrianto Simanjuntak,S.H selaku Kuasa Hukum S.

Jefrianto Simanjuntak,S.H selaku Kuasa Hukum S.

Lingga – Terkait kasus penerbitan sejumlah dokumen Sporradik atas tanah yang berlokasi di Hutan Produksi Terbatas (HPT) diarea hutan Tanjung Paku Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Provinsi Kepri, Jefrianto Simanjuntak,S.H selaku Kuasa Hukum S mengatakan masih banyak hal yang belum dituntaskan oleh penyidik.

Melalui pesan whatsAppnya kepada Wartawan, Jefrianto Simajuntak S.H meminta Pihak Polres Lingga meninjau kembali proses penetapan tersangka atas kliennya.

“Proses hukum yang dilakukan pihak Polres Lingga atas laporan penjualan lahan di RT.03/RW.04 Dusun 2,Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga beberapa bulan lalu, terlihat banyak kejanggalan yang bersifat”, ungkap Pria yang kerap disapa Jefri tersebut, Minggu (16/01)

“Bahwa secara administrasi dalam proses penerbitan surat sporadik, pihak yang bertanggung jawab secara hukum adalah pemohon, sesuai salah satu syarat dalam pembuatan surat sporadik, yakni berupa surat pernyataan penguasaan lahan dan bertanggung jawab secara hukum yang ditanda tangani saksi-saksi dan aparatur lingkungan di lokasi lahan tersebut,” lanjut Jefri menerangkan.

Dalam kasus ini. Lanjut Jefri lagi, “Kronologisnya Pemohon MR dan I mengajukan permohonan pembuatan sporadik ke kantor desa, dan setelah dinilai melengkapi syarat administrasi permohonan, selanjutnya di proses, dan lokasi yang di ajukan dalam permohonan diukur oleh juru ukur dan disaksikan RT,RW dan Kadus dan diketahui saksi sempadan tanah”.

“Setelah dinilai kebenaran atas penguasaan lahan yang didukung oleh pihak terkait sesuai surat permohonan, selanjutnya kliennya selaku kepala desa saat itu ikut menandatangani selaku pihak yang mengetahui”, tambahnya,

Baca Juga :  LMB Lingga Desak Aparat Hukum Serius Tangani Kasus Penerbitan Sporradik Desa Tanjung Irat Tahun 2020

“Jikalau status lahan dalam sengketa atau termasuk dalam hutan HPT saya rasa tidak mungkin kades berani mengabulkan permintaan pemohon atau menandatangani surat sporadik di atas lahan tersebut”, tegas Jefrianto.

“Saya sebagai kuasa hukumnya merasa adanya kriminalisasi penegakkan hukum kepada klien saya, adapun pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan surat sporadik, di antaranya RT, RW dan Kepala Dusun, yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka, di mana saat itu klien saya sebagai kades hanya sebatas pihak yang mengetahui permufakatan pemohon bersama saksi-saksi”, demikian diperjelas Jefrianto.

Sepengetahuan Jefri, hingga saat ini inisial MR alias A dan inisial I, sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari menjual lahan dengan menggunakan surat sporadik yang ditanda tangani oleh kliennya dalam hal ini selaku Kepala Desa Marok Tua saat itu,dan yang anehnya MR dan I malah masih bebas berkeliaran sampai saat ini.

Seperti yang diketahui, status perkara yang dijalani mantan Kades Marok Tua sudah memasuki P21 dan tersangka sudah dilimpahkan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Lingga.

Baca Juga :  Hubungan Terlarang, Remaja 17 Tahun Nodai Janda Asal Lampung

Pasal yang disangkakan adalah pasal 263 dan atau 266 dan atau 274 K.U.H.Pidana, yakni kejahatan yang dilakukan beramai-ramai atau pelaku melebihi satu orang, dengan demikian bukan hanya mantan Kades saja yang harus ditetapkan tersangka dan ditahan.

Jefri menguraikan bahwa pasal ini mirip dengan kasus lahan di Bintan yang diungkap pihak Polres Bintan, di mana pihak-pihak yang bertandatangan seperti RT, RW, Kades dan penjual ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polres Bintan.

“Dalam kasus yang di hadapi klien saya, kenapa hanya klien saya saja yang di tetapkan tersangka dan ditahan”, tukasnya.

Mengenai permasalahan ini, tutur Jefri, dirinya telah menyurati pihak Polres Lingga di Dabo Singkep tertanggal 06 Desember 2021. Hingga kini pihak Polres Lingga belum memberikan respon.

“Untuk selanjutnya, saya akan menyurati Kapolda Kepri dan Kapolri, guna di tindak lanjuti dan menjaga citra Kepolisian dalam menegakkan hukum di Kabupaten Lingga,” tegas Jefri.

Kuasa Hukum mantan Kades meminta keseriusan Polres Lingga untuk secepatnya menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan atas pihak-pihak yang telah dijelaskan diatas, pungkasnya mengakhiri.**

 

Share :

Baca Juga

LINGGA

Diskominfo Lingga Upayakan Penambahan Dana Kerjasama Media Tahun 2021

Berita

Survei Abrasi, Satker PPK OP 2 BWS Kunjungi Lingga

Berita

Marlin Agustina Lantik Pimpinan Cabang Muslimat NU Lingga

LINGGA

Resmikan Gapura, Lanal Dabo Singkep Gelar Family Gathering

Berita

Masyarakat Desa Teluk Menolak Tambang Pasir PT BBP

Berita

PT YBP Akan Bayarkan Kompensasi Bouksit Kepada Warga Desa Tinjul

LINGGA

Warga Selayar Mengeluh, PT LUG Tidak Bayar Uang Kompensasi

LINGGA

Lanal Dabo Singkep Gelar Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak-anak
error: Content is protected !!