class="wp-singular post-template-default single single-post postid-39651 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri / LINGGA

Senin, 9 Agustus 2021 - 09:43 WIB

LMB Lingga Desak Aparat Hukum Serius Tangani Kasus Penerbitan Sporradik Desa Tanjung Irat Tahun 2020

Lingga – Melanjuti pemberitaan edisi sebelumnya dengan tajuk “Surat Tanah Sporradik Yang Dikeluarkan Kades Tanjung Irat Menuai Masalah”, dana Penerbitan surat penguasaan fisik atas tanah (SPORRADIK) oleh Kepala Desa Tanjung Irat diarea Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tersebar diwilayah Desa Bakong dan Desa Tanjung Irat mendapat beragam reaksi dari berbagai kalangan.

Salah satunya tokoh LSM Kabupaten Lingga Datok AUZAR selaku Datok Panglime Mude Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kabupaten Lingga mengutuk keras atas tindakan yang terindikasi merugikan negara tersebut.

“Jika apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Irat saudara Darwan itu benar bahwa beliau sudah menerbitkan Sporradik diatas lahan hijau atau HPT (Hutan Produksi Terbatas) yang sebagai mana izin pemanfaatannya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, bahkan menurut info yang kami terima bahwa pemimpin Ia juga sudah dengan berani mencaplok wilayah Desa tetangga seperti Desa Bakong dan Desa Langkap dalam penerbitan Surat tersebut, saya atas nama seluruh pengurus dan anggota Laskar Melayu Bersatu (LMB) kabupaten Lingga meminta pihak Penegak supremasi Hukum di negeri ini agar segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan tersebut”, ungkapnya, Sabtu (07/08).

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja Seberat 2,1 Kilogram

Auzar juga mengungkapkan jika kasus tersebut tidak segera diusut dengan baik, pihaknya tidak segan segan menyatakan sikap tidak percaya atas kinerja aparat penegak supremasi hukum diwilayah Bunda Tanah Melayu kabupaten Lingga ini.

“Hendaknya pihak pihak yang berkompeten dalam penelusuran jejak atas penerbitan sporradik yang disinyalir melanggar ketentuan yang ada tersebut benar benar dapat diandalkan oleh masyarakat. Dimana seperti yang sudah kita ketahui bahwa penerbitan Sporradik ditahun 2020 itu sudah tidak sesuai dengan PERBUP Lingga yang tidak memperbolehkan lagi adanya penerbitan surat sporradik yang dikeluarkan oleh desa dan harus paling kurang untuk legalitas atas penguasaan fisik tanah berbentuk Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Alas Hak yang didalamnya dibubuhi cap dan tanda tangan Camat setempat atau dengan kata lain diketahui Camat.

“Saya sangat berharap pihak – pihak yang berhak mengungkap masalah ini agar lebih serius dalam menangani persoalan ini agar kedepannya tidak adalagi kasus serupa” demikian Datok Auzar berharap.**

Baca Juga :  Kapolda Kepri Audensi Bersama Kepala Imigrasi Batam

Share :

Baca Juga

Featured

Beraksi Sejak 2017, Komplotan Bandit Di Karmun Akhirnya Dibekuk Polisi

Batam

BP Batam Dorong Upaya Peningkatan Strategi dan Peluang Bisnis Badan Usaha di Era Digital

Featured

Kejari Pekanbaru Memburu Lima Burunon Kasus Korupsi

Karimun

Seleksi Paskibraka Tahun 2023 Melalui Online, Bagaimana di Kabupaten Karimun Simak Selengkapnya!

Berita

BNNP Kepri Amankan Sabu Seberat Satu Kilogram

Batam

Perdana di Provinsi Kepri, RSBP Batam Lakukan Tindakan Pemasangan ICD Pada Jantung

Batam

Walikota Batam Dorong OPD Maksimalkan Pendapatan

Featured

Makodim 0317/TBK Gelar Wisuda Purnawira Kapten Inf F.Handoko Putro
error: Content is protected !!