LMB Lingga Desak Aparat Hukum Serius Tangani Kasus Penerbitan Sporradik Desa Tanjung Irat Tahun 2020

- Jurnalis

Senin, 9 Agustus 2021 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga – Melanjuti pemberitaan edisi sebelumnya dengan tajuk “Surat Tanah Sporradik Yang Dikeluarkan Kades Tanjung Irat Menuai Masalah”, dana Penerbitan surat penguasaan fisik atas tanah (SPORRADIK) oleh Kepala Desa Tanjung Irat diarea Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tersebar diwilayah Desa Bakong dan Desa Tanjung Irat mendapat beragam reaksi dari berbagai kalangan.

Salah satunya tokoh LSM Kabupaten Lingga Datok AUZAR selaku Datok Panglime Mude Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kabupaten Lingga mengutuk keras atas tindakan yang terindikasi merugikan negara tersebut.

“Jika apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Irat saudara Darwan itu benar bahwa beliau sudah menerbitkan Sporradik diatas lahan hijau atau HPT (Hutan Produksi Terbatas) yang sebagai mana izin pemanfaatannya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, bahkan menurut info yang kami terima bahwa pemimpin Ia juga sudah dengan berani mencaplok wilayah Desa tetangga seperti Desa Bakong dan Desa Langkap dalam penerbitan Surat tersebut, saya atas nama seluruh pengurus dan anggota Laskar Melayu Bersatu (LMB) kabupaten Lingga meminta pihak Penegak supremasi Hukum di negeri ini agar segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan tersebut”, ungkapnya, Sabtu (07/08).

Baca Juga :  Menuju WBK dan WBBM, Tim Asistensi Rorena Kunker ke Polres Karimun

Auzar juga mengungkapkan jika kasus tersebut tidak segera diusut dengan baik, pihaknya tidak segan segan menyatakan sikap tidak percaya atas kinerja aparat penegak supremasi hukum diwilayah Bunda Tanah Melayu kabupaten Lingga ini.

“Hendaknya pihak pihak yang berkompeten dalam penelusuran jejak atas penerbitan sporradik yang disinyalir melanggar ketentuan yang ada tersebut benar benar dapat diandalkan oleh masyarakat. Dimana seperti yang sudah kita ketahui bahwa penerbitan Sporradik ditahun 2020 itu sudah tidak sesuai dengan PERBUP Lingga yang tidak memperbolehkan lagi adanya penerbitan surat sporradik yang dikeluarkan oleh desa dan harus paling kurang untuk legalitas atas penguasaan fisik tanah berbentuk Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Alas Hak yang didalamnya dibubuhi cap dan tanda tangan Camat setempat atau dengan kata lain diketahui Camat.

“Saya sangat berharap pihak – pihak yang berhak mengungkap masalah ini agar lebih serius dalam menangani persoalan ini agar kedepannya tidak adalagi kasus serupa” demikian Datok Auzar berharap.**

Baca Juga :  Fakta Penemuan Mayat di Tanjungpinang

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun
Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:26 WIB

Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Berita Terbaru